Start Back Next End
  
87
C. Fungsi dan Tugas Pokok
Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman
Provinsi DKI Jakarta no. 210/2006 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Pengelola Gedung Kesenian Jakarta, fungsi dan tugas pokok Gedung
Kesenian Jakarta adalah:
1. Turut berperan aktif dalam mengembangkan serta meningkatkan
apresiasi masyarakat terhadap kesenian, khususnya seni pertunjukan
dalam nuansa etnik, klasik, tradisi, sampai modern di bidang seni musik,
tari, teater, balet, seni kolaborasi dalam skala nasional khususnya dan
Internasional umumnya.
2. Mendukung Pemda Provinsi DKI Jakarta dalam  menampilkan
program -program seni budaya berkualitas sebagai sarana pendukung
bidang pariwisita, ekonomi sekaligus menunjang perkembangan seni
budaya  khususnya seni pertunjukan.
3. Meningkatkan saling pengertian internasional melalui kegiatan
pertukaran budaya.
4. Menjalin berbagai hubungan kemitraan demi pengembangan
kesenian Indonesia.
5. Melaksanakan misi Gedung Kesenian Jakarta sebagai etalase budaya
dan tempat yang bergengsi untuk  menampilkan kesenian berbobot.
6. Menyediakan fasilitas yang memadai untuk pementasan karya-karya
seni upaya memberi motivasi kepada 
seniman dalam berkarya.
7. Menyelenggarakan pelayanan yang optimal terhadap mitra kerja
Gedung Kesenian Jakarta termasuk grup
pengisi acara dan penonton
kesenian.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter