|
14
di da lam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpinda h-
pindah.
Jasa boga adalah usaha pe nyediaan makanan dan
minuma n yang dile ngkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses pe mbua tan, penyimpanan dan
penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh
pemesan.
Pusat penjualan makanan adalah usa ha penyediaan tempat
untuk restoran, ruma h makan atau kafe dilengkapi dengan
meja dan kursi.
3) Usaha Penyelenggaraan Ke giatan Hiburan & Rekre asi : usaha
penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan,
arena permaina n, karaoke, serta kegiatan hibura n dan rekreasi
lainnya yang bertujuan untuk pariwisa ta, tetapi tidak
termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka
rekreasi dan hiburan.
Gelanggang se ni adalah usaha yang me nyediakan tempat
dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau
menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
Arena permainan a dalah usaha yang menyediakan tempat
menjual dan fasilita s untuk bermain dengan ketangkasan.
Hiburan malam adalah usaha ya ng menyediakan tempat
dan fasilita s bersanta i dan melantai diiringi musik dan
c ahaya lampu denga n atau tanpa pramuria.
Taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat
dan fasilitas untuk be rekreasi dengan bermacam-macam
a traksi.
Ka raoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan
fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
Jasa impresariat/promotor adalah usaha pengurusan
penyelenggaraan hiburan, berupa mendata ngkan,
|