BAB2
DATA
DAN
ANALISA
2.1       Sumber Data
Data
dan
informasi 
untuk
mendukung  proyek 
Pra
TA
ini
diperoleh 
dari
artikel,
baik  
surat  
kabar  
maupun  
internet,  
buku  
referensi,    penyebaran    kuesioner,    serta
pengamatan
langsung
di
jalan
raya.
2.2       Gambaran
Umum
Kewajiban 
menggunakan  
sabuk  pengaman 
di 
Indonesia 
memang 
sudah
ditentukan 
sejak 
lebih  dari  sepuluh 
tahun 
yang 
lalu.  Namun, 
sampai 
sekarang 
masih
banyak
yang
mengabaikan 
peraturan 
yang
sudah
ditetapkan  pada
undang
-
undang
No.
14 tahun
1992
tersebut.
Sosialisasi 
penggunaan  sabuk
pengaman
bias
dilakukan 
dengan  dua
pendekatan,
yakni  
dengan  
hukurn  
yang  
mewajibkan  
pengendara   
memakai    sabuk  
pengaman.
Kemudian
dengan
pendekatan
fakta
yang
menunjukkan
resiko
berkendara
tanpa sabuk
pengaman. 
Kedua 
bentuk 
pendekatan 
ini  terbukti 
mampu 
meningkatkan  
penggunaan
sabuk
pengaman
di
luar
negeri.
Bagaimana
dengan
di
Indonesia? 
Jika
melihat
undang­
undang 
tentang  sabuk 
pengaman 
yang
sudah 
ada 
sejak 
dulu 
dan 
kondisi  sekarang 
di
mana   masih  
banyak  
yang  
tidak   menggunakan  
sabuk  
pengaman  
mengindikasikan
penegakan
hukum
di
negara
kita
belum tegas.
Indonesia
sebagai
negara
yang
sedang
berkembang,
sarana
transportasi 
darat
merupakan
salah
satu
bidang
yang
mengalami
usaha
peningkatan
mutu.
Namun,
jika
tidak
dibarengi
dengan
peningkatan
disiplin
!alu
lintas
dapat
menimbulkan  masalah
dan
  
4
yang
paling
serius
adalah
tingkat
kecelakaan
lalu
lintas.
Itulah
yang dialami
Indonesia saat ini.
Angka kecelakaan lalu lintas di negara kita bisa dinilai cukup tinggi.
Dengan angka kecelakaan yang tinggi maka resiko cidera dan kematian pun tinggi.
Digalakkannya  kampanye
ini
juga
dimaksudkan 
untuk  mengingatkan  kembali
pada
masyarakat
bahwa
penggunaan
sabuk
pengaman
ini
jangan
dinilai
sebai
sesuatu
yang
memaksa.
Karena
manfaat penggunaan
sabuk pengaman
adalah
kebutuhan
setiap
pengendara.
2.3 
Und.ang- Undang
Tentang Sabuk
Pengaman
Pada
tanggal
5
November 2003,
Diljen
Perhubungan
Darat
menetapkan
bahwa
setiap
pengendara
kendaraan
roda
empat diwajibkan
memakai
sabuk
pengaman.
Pemberlakuan
penggunaan  sabuk  pengaman
inii  didasari  Undang
-
Undang  No.
14
tahun
1992
yang
rnewajibkan
pengendara dan
penumpang
kendaraan
roda
empat
menggunakan sabuk pengaman. Berikut isi pasal tersebut.
Undang- Undang
14 talm.n 1992 Pasal61 ayat
2
Barang 
s1apa tidak
menggunakan
sabuk
keselamatan 
pada
waktu
mengemudikankendaraan bermotor
roda empat atau lebih,
atau tidak
menggunakanhelm
pada  waktu 
mengemudikan 
kendaraan 
bermotor 
roda 
dua 
atau 
pada 
waktu
mengemudikan  kendaraan  bermotor  roda
empat  atau  lebih  tidak  dilengkapi  dengan
rumall-
rumall,
sebagaimana dimaksudkan
dalam
Pasal 23
ayat
(1)
huruf
e, dipidana
dengan pidana kurnngan paling lama 1
(satu) bulan atau denda setinggi - tingginya Rp.
1.000.000,- (satu juta rupial!).
  
5
Und.ang- Und.ang 14 tahnn1992 Pasal. 61 ayat 3
Barang
siapa
tidak
memakai
sabuk keselarnatan
pada
wakm duduk
disarnping
pengemudi kendaraan
bennotor
roda
empat atau
lebih,
atau tidak
memakai
helm
pada
waktu
menumpang kendaraan bennotor
roda dua, atau menumpang
kendaraan bennotor
roda  empat  atau  lebih  yang  tidak  dilengkapi  dengan  rumah
-
rumah  sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda setinggi- tingginya Rp.
1.000.000,-
(sam juta rupiah).
2.4       Sosialisasi
Penggunaan Sabuk
Pengaman
Langkah -
langkah
yang dilakukan dalarn rangka sosialisasi
penggunaan sabuk
pengmanan
terdiri
dari
tiga
tahap.
Tahap
pertarna adalah
langkah
persuasif
edukatif
bentnknya
seperti
sosialisasi
lagi sekaligus
mengingatkan.
Kemudian
tahap
kedua
dilakukan
langkah
pencegahan,
lalu pada
tahap ketiga
adalah
penegakan
hukum
yang
sifatnya
represif
nonjustisia
yakni
berupa teguran. Setelah
melakukan
sosialisasi
yang
cukup artinya yang dinilai
sudah diketahui dan
dipaharni oleh
masyarakat,
maka
harus
segera dilakukan penegakan hukum yang sifatnya represif justisia yakni model tilang.
Penegakan secara
model tilang memang tidak
langsung di praktekkan mengingat
cara mengubah kebiasaan para pengendara tidak dapat dilakukan dengan sekejap. Di lain
hal juga supaya masyarakat tidak salah menilai kinerja pihak yang berwajib yang seakan
-
akan
memaksa.
Karena dapat
dilihat
mengenai
peraturan  kewajiban  menggunakan
sbuk pengarnan, di sam pihak, sebagian kalangan
menyarnbut postitif kebijakan tersebut
demi
disiplin  dan tertib 
lalu
lintas
telebih 
utamanya
untuk 
menghindari
bahaya
kecelakaan di
j
alan raya. Narnun, sebagian kalangan lagi, cenderung menyarnbut skeptis
  
6
kebijakan  
tersebut  
dan  
menganggapnya 
kewajiban  
mengenakan 
sabuk  
pengaman
sebagai
kebijakan
yang
mengada- ada,
tidak
efektif,
dan
merepotkan.
Yang
jelas,
kebijakan 
pemakaian
sabuk
pengaman 
memiliki 
maksud
positif
bagi
keselamatan  
pengemudi  
atau  
penumpang  
kendaraan.  
Maka  
tidak   salah  
kebijakan
tersebut 
perlu
didukung 
ekalignsuntuk 
meningkatkan 
disiplin 
warga 
masyarakat 
dalam
berlalu  
lintas.  
Sebagai  
hal  
yang  
dirasakan  
masih  
baru,  
efektifitas  
pemberlakuan
ketentuan
itu masih
berupa
tindakan
simpatik
selama
enam
bulan,
yakni
berupa
teguran
kepada  
pengemudi  
yang  
tidak  
menggunakan  
sabuk   pengaman,  
padahal  
di 
dalam
mobilnya 
sudah 
tersedia. 
Setelah 
itu,
baru
tindakan 
represif 
berupa
tilang 
oleh
petugas
polisi.
2.5 
Kecelakmm
Lalu
Lintas
Angka
kematian 
yang
disebabkan 
oleh
kecelakaan 
lalu
lintas
di
Indonesia
sangat
tinggi.  Tercatat  rata
-
rata  korban 
tewas  seketika  di
jalan  9.000 
orang/tahun 
dan
jika
ditambah
dengan
yang
meninggal
di rumah
sakit,
tota114.000
orang
/tahun.
  
7
Data kecdakaan dari
tahU<'l
1998-2002
dalam
seminar
Threat
and
Error Management
yang   diselenggarakan 
Pusdiklat  Perhubungan
tanggal 
23 
Seoptember 
2003
Faktor:
Kesalahan
Manusia.(human-eFr-er)
Kendaraan
•Jalan
D
Lingkungan
Dengan Graftk jum!ah korban :
I
20.000  
l
l
15.097
.0
-"'
s
"
15.000
10.000
12.000
12.169
12.649
12.791
12i2G7
Jumlah 
Kecelakaan
9.500 
10.000
Jumlah
Karban Jiwa
8.762
5.000  
0
I
 
I
 
1,..._
"
"
r-,
0
n
1999
2000 
2001 
2002
Tahun
  
8
Analisis
data
kecelakaan
dari Polri
untuk
tahun
2002
Faktor:
Kesalahan 
Manusia
(human
error)
D
Prasaranajalan
Kelaikan
kendaraan
I
I  
Cuaca
Dengan rincian
koraban
:
Ken·ban
Jumlah
,
Karban
tewas 
8.762
I
Luka berat 
6.012
 
Lukaringan
8.929
I
  
9
2.6
Pengertian Topik
yang Diambili
Ide 
nama   Klik!  
Sebelum  
Jalan 
di 
ambil 
dari  
bunyi  
yang 
dihasilkan   saat
memasang 
sabuk 
pengaman. 
Dan 
'Sebelum 
Jalan' 
dimaksudkan
untuk 
mengingatkan
bahwa 
pengendara 
atau 
penumpang 
dikatakan 
selamat 
di 
dalam 
perjalanan 
jika 
dia
memasang
sabuk
pengaman
sebelum
kendaraan
dijalankan.
Kampanye 
disiplin 
penggunaan 
sabuk 
pengaman 
ini 
adalah 
sebuah 
kampanye
sosial
yang bertujuan
untuk
menyadarkan
masyarakat
untuk
selalu
menggunakan
sabuk
pengaman 
sebelum 
menjalankan 
kendaraan. 
Dengan 
membiasakan
diri 
menggunakan
sabuk pengaman
setidaknya
dapat
mengurangi
dampak
dari
kecelakaan.
Kampanye
ini
ditujukan 
bagi 
pengendara, 
baik 
pengemudi 
maupun 
penumpang 
kendaraan 
bermotor
roda
empat.
Sasaran 
utama
kampanye 
ini
adalah
mereka 
yang 
berusia
antara
15
-
25.
Dilakukan
di
kota
Jakarta
mengingat
Jakarta
adalah
pusat
pemerintahan 
dan
merupakan
barometer
lalu
lintas
di
Indonesia.
2.7 
Pertimbang:m
Kampanye
displin
sabuk
pengaman
mulai digalakkan
mengingat
tingginya
angka
korban
dalam
kecelakaan 
lalu
lintas.
Angka
ini
sebenarnya
dapat
dikurangi
jika
saja
para
pengendara 
mobil 
sangat 
mengutamakan 
keselamatan 
dan  mengetahui 
resikonya 
jika
terjadi
kecelakaan.
2.8 
Visi
d:mMisi
Visi:
Tumbuhnya 
kesadaran 
masyarakat 
untuk 
tertib 
lalu 
lintas  yang 
mampu
mengurangi
dampak
dari
kecelakaan
yang terjadi
di
jalan raya.
  
10
Misi:
Memberi informasi mengenai resiko bila berkendara tanpa sabuk pengaman serta
menanamkan 
disiplin 
untuk 
menggunakan 
sabuk 
pengaman. 
Sehingga  dapat
menciptakan masyarakat yang terbiasa menggunakan sabuk pengarnan.
2.9
Target
Sasaran
Target Sasaran
Demografi
Geografi
Psikografi
:
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda empat
:
-
Pria dan wanita
-Usia
15-25 tahun (primer)
-Usia 26-60 tahun (sekunder)
-
Jakarta,
yang merupakan pusat pemerintahan dan juga
barometer lalu lintas di Jndonesia (primer)
-
Kota- kota besar lain di Jndonesia, seperti Surabaya, Bandung,
Semarang, dan Medan (sekunder)
:
Akitf,
sering berkendara, baik pengemudi maupun penumpang
2.10     Situasi
dan
Kondisi
Pada minggu kedua Januari 2004 rata- rata pemakaian sabuk pengaman tercatat
17 persen sedangkan pada minggu kedua Desember 2003 lebih rendah lagi, yakni hanya
6
persen. Dari
37
perusahaan
taksi
yang
beroperasi di
Jabodetabek,
hanya
delapan
perusahaan
yang
teah
menerapkan kewajiban
pemakaian
sabuk
keselamatan
kepada
pengemudi. 
Biasanya   kendaraan 
yang  tidak 
punya 
sabuk 
keselamatan 
itu 
yang
karoserinya di
bawah
tahun
1980
-
an. Sedangkan
yang di
atas 1980
-
an
biasanya
sudah dilengkapi sabuk keselarnatan.
  
11
2.11 
Manfaat
Sabuk
Pengaman
Pemakaian
sabuk
pengaman
memang
bukan
jaminan
bahwa
seorang
pengemudi
dan   penumpang   akan   selamat   dari   kecelakaan.   Tapi,   dengan   sabuk   pengaman,
setidaknya  dapat  meminimalkan 
atau 
menghindari  terjadinya 
korban  jiwa  dan  luka
serius setiap kali terjadi kecelakaan..
Dalam
sebuah
tes
ke!aikan
mobil
hams
ada tes
yang
memastikan
bahwa
sabuk
pengaman
yang
ada
dapat
berfungsi sempurna.
Sebagai
contoh,
di
Jerman
selalu
menyediakan
ruang
khusus
yang
menjadi tempat
peragaan
mobil
bertabrakan
dan
atau
mengalarni benturan
keras. Di situ
tampak
patung
manusia,
yang tak
mengenakan
sabuk
pengaman,  terpental  ke!uar dari 
mobil.  Manusia  yang 
mengenakan 
sabuk  pengaman
tetap  di 
dalam 
mobil 
meski 
sempat 
terlonjak  dari 
tempat 
duduknya. 
Mengetahui
peragaan  ini,  kita  dapat  melihat  betapa  besar  manfaat  penggunaan  sabuk  pengaman.
Yakni bisa
membuat pengendara tetap pada
tempat
duduknya  saat
mobil tertabrak
atau
bahkan terguling-guling.
Berdasarkan
pengalaman
di beberapa
tempat,
dengan
menggunakan
sabuk
pengaman, 
tingkat   kefatalan   bisa 
diturunkan   7%-8%.   Berdasarkan   riset 
National
Haighway 
Traffic 
Safety 
Association
(NHTSA) 
AS,
sabuk pengaman
mengurangi
resiko
kematian
penumpang
depan
hingga
55%. Hasil
penelitian
lain
menunjukkan
bahwa
penggunaan
sabuk
pengaman
mengurangi
risiko sebesar
1/15
dari
setiap
1.000
kali
kecelakaan,   dibanding   penumpang   yang 
tidak   memakai   sabuk   pengaman.   Sabuk
pengaman 
menyelamatkan 
lebih
dari
10,000  nyawa  per
tahun.  Menurut 
lembaga
itu,
antara 1982-1988
sabuk
pengaman telah
menyelamatkan
118,361
jiwa dan khusus
1999,
sebanyak
11,197
jiwa.
Diperkirakan,
bila semua
penumpang
di kursi
depan
memasang
  
12
sabuk pengaman 
pada tahun itu, sebanyak 9,553 jiwa lagi bisa diselamatkan.Selain
itu
lebih dari 1,5 jutajuga mengalami penurunan risiko cedera.
Penelitian  yang  dilakukan  Departemen Transportasi  Kanada
sabuk  pengaman
berhasil menyelamatkan 11,690 nyawa dalam rentang waktu 1990-2000.
2.12
Analisa
SWOT
Strength:
-
Sabuk  pengaman  dapat  mengurangi  resiko  cidera  bahkan  kematian  dalam
sebuah kecelakaan lalu lintas hingga 55
%.
-
Terbiasa
menggunakan sabuk pengaman akan menanamkan disiplin
yang akan
berpengarub pada cara mengemudi.
-
Visual yang ditarnpilkan lebih dinamis dengan gaya anak muda.
-
Kampanye turun ke jalan.
Wea!mess:
-
Sabuk pengaman dapat mengurangi kenyamanan seseorang pada saat
berkendara.
Opportunities :
Faktor ingin aman dan selamat dari kecelakaan dapat mempengaruhi pengendara
untuk menggunakan sabuk pengaman.
  
13
Threat:
Kenyamanan yang
terganggn 
akibat
penggnnaan sabuk
pengaman  akan
membuat
para
pengendara merasa
tidak
perlu
menggnnakannya.