|
BAB2
DATA
DAN
ANALISA
2.1 Sumber Data
Data
dan
informasi
untuk
mendukung proyek
Pra
TA
ini
diperoleh
dari
artikel,
baik
surat
kabar
maupun
internet,
buku
referensi, penyebaran kuesioner, serta
pengamatan
langsung
di
jalan
raya.
2.2 Gambaran
Umum
Kewajiban
menggunakan
sabuk pengaman
di
Indonesia
memang
sudah
ditentukan
sejak
lebih dari sepuluh
tahun
yang
lalu. Namun,
sampai
sekarang
masih
banyak
yang
mengabaikan
peraturan
yang
sudah
ditetapkan pada
undang
-
undang
No.
14 tahun
1992
tersebut.
Sosialisasi
penggunaan sabuk
pengaman
bias
dilakukan
dengan dua
pendekatan,
yakni
dengan
hukurn
yang
mewajibkan
pengendara
memakai sabuk
pengaman.
Kemudian
dengan
pendekatan
fakta
yang
menunjukkan
resiko
berkendara
tanpa sabuk
pengaman.
Kedua
bentuk
pendekatan
ini terbukti
mampu
meningkatkan
penggunaan
sabuk
pengaman
di
luar
negeri.
Bagaimana
dengan
di
Indonesia?
Jika
melihat
undang
undang
tentang sabuk
pengaman
yang
sudah
ada
sejak
dulu
dan
kondisi sekarang
di
mana masih
banyak
yang
tidak menggunakan
sabuk
pengaman
mengindikasikan
penegakan
hukum
di
negara
kita
belum tegas.
Indonesia
sebagai
negara
yang
sedang
berkembang,
sarana
transportasi
darat
merupakan
salah
satu
bidang
yang
mengalami
usaha
peningkatan
mutu.
Namun,
jika
tidak
dibarengi
dengan
peningkatan
disiplin
!alu
lintas
dapat
menimbulkan masalah
dan
|
|
4
yang
paling
serius
adalah
tingkat
kecelakaan
lalu
lintas.
Itulah
yang dialami
Indonesia saat ini.
Angka kecelakaan lalu lintas di negara kita bisa dinilai cukup tinggi.
Dengan angka kecelakaan yang tinggi maka resiko cidera dan kematian pun tinggi.
Digalakkannya kampanye
ini
juga
dimaksudkan
untuk mengingatkan kembali
pada
masyarakat
bahwa
penggunaan
sabuk
pengaman
ini
jangan
dinilai
sebai
sesuatu
yang
memaksa.
Karena
manfaat penggunaan
sabuk pengaman
adalah
kebutuhan
setiap
pengendara.
2.3
Und.ang- Undang
Tentang Sabuk
Pengaman
Pada
tanggal
5
November 2003,
Diljen
Perhubungan
Darat
menetapkan
bahwa
setiap
pengendara
kendaraan
roda
empat diwajibkan
memakai
sabuk
pengaman.
Pemberlakuan
penggunaan sabuk pengaman
inii didasari Undang
-
Undang No.
14
tahun
1992
yang
rnewajibkan
pengendara dan
penumpang
kendaraan
roda
empat
menggunakan sabuk pengaman. Berikut isi pasal tersebut.
Undang- Undang
14 talm.n 1992 Pasal61 ayat
2
Barang
s1apa tidak
menggunakan
sabuk
keselamatan
pada
waktu
mengemudikankendaraan bermotor
roda empat atau lebih,
atau tidak
menggunakanhelm
pada waktu
mengemudikan
kendaraan
bermotor
roda
dua
atau
pada
waktu
mengemudikan kendaraan bermotor roda
empat atau lebih tidak dilengkapi dengan
rumall-
rumall,
sebagaimana dimaksudkan
dalam
Pasal 23
ayat
(1)
huruf
e, dipidana
dengan pidana kurnngan paling lama 1
(satu) bulan atau denda setinggi - tingginya Rp.
1.000.000,- (satu juta rupial!).
|
|
5
Und.ang- Und.ang 14 tahnn1992 Pasal. 61 ayat 3
Barang
siapa
tidak
memakai
sabuk keselarnatan
pada
wakm duduk
disarnping
pengemudi kendaraan
bennotor
roda
empat atau
lebih,
atau tidak
memakai
helm
pada
waktu
menumpang kendaraan bennotor
roda dua, atau menumpang
kendaraan bennotor
roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah
-
rumah sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda setinggi- tingginya Rp.
1.000.000,-
(sam juta rupiah).
2.4 Sosialisasi
Penggunaan Sabuk
Pengaman
Langkah -
langkah
yang dilakukan dalarn rangka sosialisasi
penggunaan sabuk
pengmanan
terdiri
dari
tiga
tahap.
Tahap
pertarna adalah
langkah
persuasif
edukatif
bentnknya
seperti
sosialisasi
lagi sekaligus
mengingatkan.
Kemudian
tahap
kedua
dilakukan
langkah
pencegahan,
lalu pada
tahap ketiga
adalah
penegakan
hukum
yang
sifatnya
represif
nonjustisia
yakni
berupa teguran. Setelah
melakukan
sosialisasi
yang
cukup artinya yang dinilai
sudah diketahui dan
dipaharni oleh
masyarakat,
maka
harus
segera dilakukan penegakan hukum yang sifatnya represif justisia yakni model tilang.
Penegakan secara
model tilang memang tidak
langsung di praktekkan mengingat
cara mengubah kebiasaan para pengendara tidak dapat dilakukan dengan sekejap. Di lain
hal juga supaya masyarakat tidak salah menilai kinerja pihak yang berwajib yang seakan
-
akan
memaksa.
Karena dapat
dilihat
mengenai
peraturan kewajiban menggunakan
sbuk pengarnan, di sam pihak, sebagian kalangan
menyarnbut postitif kebijakan tersebut
demi
disiplin dan tertib
lalu
lintas
telebih
utamanya
untuk
menghindari
bahaya
kecelakaan di
j
alan raya. Narnun, sebagian kalangan lagi, cenderung menyarnbut skeptis
|
|
6
kebijakan
tersebut
dan
menganggapnya
kewajiban
mengenakan
sabuk
pengaman
sebagai
kebijakan
yang
mengada- ada,
tidak
efektif,
dan
merepotkan.
Yang
jelas,
kebijakan
pemakaian
sabuk
pengaman
memiliki
maksud
positif
bagi
keselamatan
pengemudi
atau
penumpang
kendaraan.
Maka
tidak salah
kebijakan
tersebut
perlu
didukung
ekalignsuntuk
meningkatkan
disiplin
warga
masyarakat
dalam
berlalu
lintas.
Sebagai
hal
yang
dirasakan
masih
baru,
efektifitas
pemberlakuan
ketentuan
itu masih
berupa
tindakan
simpatik
selama
enam
bulan,
yakni
berupa
teguran
kepada
pengemudi
yang
tidak
menggunakan
sabuk pengaman,
padahal
di
dalam
mobilnya
sudah
tersedia.
Setelah
itu,
baru
tindakan
represif
berupa
tilang
oleh
petugas
polisi.
2.5
Kecelakmm
Lalu
Lintas
Angka
kematian
yang
disebabkan
oleh
kecelakaan
lalu
lintas
di
Indonesia
sangat
tinggi. Tercatat rata
-
rata korban
tewas seketika di
jalan 9.000
orang/tahun
dan
jika
ditambah
dengan
yang
meninggal
di rumah
sakit,
tota114.000
orang
/tahun.
|
![]() 7
Data kecdakaan dari
tahU<'l
1998-2002
dalam
seminar
Threat
and
Error Management
yang diselenggarakan
Pusdiklat Perhubungan
tanggal
23
Seoptember
2003
Faktor:
Kesalahan
Manusia.(human-eFr-er)
Kendaraan
Jalan
D
Lingkungan
Dengan Graftk jum!ah korban :
I
20.000
l
l
15.097
.0
-"'
s
"
15.000
10.000
12.000
12.169
12.649
12.791
12i2G7
Jumlah
Kecelakaan
9.500
10.000
Jumlah
Karban Jiwa
8.762
5.000
0
I
I
1,..._
"
"
r-,
0
n
1999
2000
2001
2002
Tahun
|
![]() 8
Analisis
data
kecelakaan
dari Polri
untuk
tahun
2002
Faktor:
Kesalahan
Manusia
(human
error)
D
Prasaranajalan
Kelaikan
kendaraan
I
I
Cuaca
Dengan rincian
koraban
:
Ken·ban
Jumlah
,
Karban
tewas
8.762
I
Luka berat
6.012
Lukaringan
8.929
I
|
|
9
2.6
Pengertian Topik
yang Diambili
Ide
nama Klik!
Sebelum
Jalan
di
ambil
dari
bunyi
yang
dihasilkan saat
memasang
sabuk
pengaman.
Dan
'Sebelum
Jalan'
dimaksudkan
untuk
mengingatkan
bahwa
pengendara
atau
penumpang
dikatakan
selamat
di
dalam
perjalanan
jika
dia
memasang
sabuk
pengaman
sebelum
kendaraan
dijalankan.
Kampanye
disiplin
penggunaan
sabuk
pengaman
ini
adalah
sebuah
kampanye
sosial
yang bertujuan
untuk
menyadarkan
masyarakat
untuk
selalu
menggunakan
sabuk
pengaman
sebelum
menjalankan
kendaraan.
Dengan
membiasakan
diri
menggunakan
sabuk pengaman
setidaknya
dapat
mengurangi
dampak
dari
kecelakaan.
Kampanye
ini
ditujukan
bagi
pengendara,
baik
pengemudi
maupun
penumpang
kendaraan
bermotor
roda
empat.
Sasaran
utama
kampanye
ini
adalah
mereka
yang
berusia
antara
15
-
25.
Dilakukan
di
kota
Jakarta
mengingat
Jakarta
adalah
pusat
pemerintahan
dan
merupakan
barometer
lalu
lintas
di
Indonesia.
2.7
Pertimbang:m
Kampanye
displin
sabuk
pengaman
mulai digalakkan
mengingat
tingginya
angka
korban
dalam
kecelakaan
lalu
lintas.
Angka
ini
sebenarnya
dapat
dikurangi
jika
saja
para
pengendara
mobil
sangat
mengutamakan
keselamatan
dan mengetahui
resikonya
jika
terjadi
kecelakaan.
2.8
Visi
d:mMisi
Visi:
Tumbuhnya
kesadaran
masyarakat
untuk
tertib
lalu
lintas yang
mampu
mengurangi
dampak
dari
kecelakaan
yang terjadi
di
jalan raya.
|
|
10
Misi:
Memberi informasi mengenai resiko bila berkendara tanpa sabuk pengaman serta
menanamkan
disiplin
untuk
menggunakan
sabuk
pengaman.
Sehingga dapat
menciptakan masyarakat yang terbiasa menggunakan sabuk pengarnan.
2.9
Target
Sasaran
Target Sasaran
Demografi
Geografi
Psikografi
:
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda empat
:
-
Pria dan wanita
-Usia
15-25 tahun (primer)
-Usia 26-60 tahun (sekunder)
:
-
Jakarta,
yang merupakan pusat pemerintahan dan juga
barometer lalu lintas di Jndonesia (primer)
-
Kota- kota besar lain di Jndonesia, seperti Surabaya, Bandung,
Semarang, dan Medan (sekunder)
:
Akitf,
sering berkendara, baik pengemudi maupun penumpang
2.10 Situasi
dan
Kondisi
Pada minggu kedua Januari 2004 rata- rata pemakaian sabuk pengaman tercatat
17 persen sedangkan pada minggu kedua Desember 2003 lebih rendah lagi, yakni hanya
6
persen. Dari
37
perusahaan
taksi
yang
beroperasi di
Jabodetabek,
hanya
delapan
perusahaan
yang
teah
menerapkan kewajiban
pemakaian
sabuk
keselamatan
kepada
pengemudi.
Biasanya kendaraan
yang tidak
punya
sabuk
keselamatan
itu
yang
karoserinya di
bawah
tahun
1980
-
an. Sedangkan
yang di
atas 1980
-
an
biasanya
sudah dilengkapi sabuk keselarnatan.
|
|
11
2.11
Manfaat
Sabuk
Pengaman
Pemakaian
sabuk
pengaman
memang
bukan
jaminan
bahwa
seorang
pengemudi
dan penumpang akan selamat dari kecelakaan. Tapi, dengan sabuk pengaman,
setidaknya dapat meminimalkan
atau
menghindari terjadinya
korban jiwa dan luka
serius setiap kali terjadi kecelakaan..
Dalam
sebuah
tes
ke!aikan
mobil
hams
ada tes
yang
memastikan
bahwa
sabuk
pengaman
yang
ada
dapat
berfungsi sempurna.
Sebagai
contoh,
di
Jerman
selalu
menyediakan
ruang
khusus
yang
menjadi tempat
peragaan
mobil
bertabrakan
dan
atau
mengalarni benturan
keras. Di situ
tampak
patung
manusia,
yang tak
mengenakan
sabuk
pengaman, terpental ke!uar dari
mobil. Manusia yang
mengenakan
sabuk pengaman
tetap di
dalam
mobil
meski
sempat
terlonjak dari
tempat
duduknya.
Mengetahui
peragaan ini, kita dapat melihat betapa besar manfaat penggunaan sabuk pengaman.
Yakni bisa
membuat pengendara tetap pada
tempat
duduknya saat
mobil tertabrak
atau
bahkan terguling-guling.
Berdasarkan
pengalaman
di beberapa
tempat,
dengan
menggunakan
sabuk
pengaman,
tingkat kefatalan bisa
diturunkan 7%-8%. Berdasarkan riset
National
Haighway
Traffic
Safety
Association
(NHTSA)
AS,
sabuk pengaman
mengurangi
resiko
kematian
penumpang
depan
hingga
55%. Hasil
penelitian
lain
menunjukkan
bahwa
penggunaan
sabuk
pengaman
mengurangi
risiko sebesar
1/15
dari
setiap
1.000
kali
kecelakaan, dibanding penumpang yang
tidak memakai sabuk pengaman. Sabuk
pengaman
menyelamatkan
lebih
dari
10,000 nyawa per
tahun. Menurut
lembaga
itu,
antara 1982-1988
sabuk
pengaman telah
menyelamatkan
118,361
jiwa dan khusus
1999,
sebanyak
11,197
jiwa.
Diperkirakan,
bila semua
penumpang
di kursi
depan
memasang
|
|
12
sabuk pengaman
pada tahun itu, sebanyak 9,553 jiwa lagi bisa diselamatkan.Selain
itu
lebih dari 1,5 jutajuga mengalami penurunan risiko cedera.
Penelitian yang dilakukan Departemen Transportasi Kanada
sabuk pengaman
berhasil menyelamatkan 11,690 nyawa dalam rentang waktu 1990-2000.
2.12
Analisa
SWOT
Strength:
-
Sabuk pengaman dapat mengurangi resiko cidera bahkan kematian dalam
sebuah kecelakaan lalu lintas hingga 55
%.
-
Terbiasa
menggunakan sabuk pengaman akan menanamkan disiplin
yang akan
berpengarub pada cara mengemudi.
-
Visual yang ditarnpilkan lebih dinamis dengan gaya anak muda.
-
Kampanye turun ke jalan.
Wea!mess:
-
Sabuk pengaman dapat mengurangi kenyamanan seseorang pada saat
berkendara.
Opportunities :
Faktor ingin aman dan selamat dari kecelakaan dapat mempengaruhi pengendara
untuk menggunakan sabuk pengaman.
|
|
13
Threat:
Kenyamanan yang
terganggn
akibat
penggnnaan sabuk
pengaman akan
membuat
para
pengendara merasa
tidak
perlu
menggnnakannya.
|