|
21
2.4.2
Kaidah Braille Bahasa Indonesia
Penggunaan
Braille
pada
berbagai
negara
tidaklah
terstandarisasi
secara
intemasional. Hal
itu disebabkan
pengaruh bahasa dan
bentuk
tulisan
yang
dipakai oleh masing-masing negara, terutama
untuk simbol Braille tingkat dua.
Dalam
rangka pengembangan dan peningkatan
mutu
pendidikan
luar
biasa,
khususnya bagi
peserta didik penyandang tunanetra
perlu
didukung simbol
Braille baku
yang berlaku secara
nasional. Oleh
karena itu,
pada tanggal 13
April
2000
dikeluarkan
Keputusan
Menteri
Pendidikan
Nasional
Republik
Indonesia
No.
053/U/2000 tentang
Sistem
Braille
Indonesia
Bidang
Bahasa
yang
dipergunakan
secara
nasional
dalam
proses
belajar
mengajar
di
sekolah
terpadu,
sekolah
luar biasa
tunanetra,
dan
pendidikan
luar
sekolah
bagi
peserta
didik
tunanetra.
Kaidah
penulisan Braille
Indonesia
memiliki
standarisasi
berupa
tiga
tingkatan
yaitu
tingkat
nol,
satu,
dan
dua.
Adapun
standarisasi
tersebut
adalah
sebagai berikut:
a.
Kaidah Braille
Tingkat Nol
Digunakan
untuk
mengubah
huruf-huruf
ASCII
kedalam
simbol-simbol
Braille.
b.
Kaidah Braille Tingkat Satu
Ketentuan
atau
kaidah
tulisan
Braille
Indonesia
Tingkat
Satu
meliputi abjad
Braille, angka arab, angka romawi, dan
tanda baca.
|