18
Kemudian
operator
harus
mencatatnya
pada surat
keterangan
ban (untuk melengkapi
surat keterangan
ban
pada proses sebelumnya).
3. Pemarutan (Buffing)
Pada
sistem dingin
dan sistem
panas
(top
cap),
proses
pemarutan hanya dilakukan pada bagian telapak ban
(bagian
yang bersentuhan
dengan
jalan
secara
langsung).
Sedangkan
pada
sistem
panas
(full
cap),
proses
pemarutan
dilakukan
pada
bagian
telapak
dan
pundak
ban
(samping
kiri dan kanan telapak ban).
Proses
pemarutan
tersebut
dilakukan
oleh
operator
dengan
menggunakan
mesin
Buffing
sampai kedalaman
tertentu
(di
atas lapisan
linen
ban).
Proses
pemarutan
tersebut
dimaksudkan
agar
sisa permukaan
ban
lama
yang
telah
mengikis
akibat
gesekan
di jalan
dalam
jangka
waktu
tertentu
dapat
dibuang
untuk kemudian
digantikan
dengan
lapisan
yang baru. Permukaan
kembang
ban yang telah
rusak
harus
dihilangkan
dari
ban
karena
mengandung
luka
dan retakan
yang
merupakan
penyebab
yang
sangat
berpotensi dalam kecelakaan akibat pecah ban.
|