Home Start Back Next End
  
3
ijin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan dari Menteri
Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) yang hanya diberikan kepada
sebagian kecil perusahaan tambang di Indonesia.
PT.KPK berusaha untuk memberikan jasa pelayanan terbaik kepada setiap
pengguna jasanya, namun seperti yang telah ketahui, dalam bidang
pengangkutan ini masalah
presisi waktu menjadi hal yang menjadikan para
pelakunya juga pengguna jasanya acapkali mengelus dada bahkan tak sedikit
diantaranya sampai harus gulung tikar bahkan sampai harus mencari tambahan
uang untuk menutupi kerugian yang dihitung per hari + per unit (jika 1 proses
terlambat maka berpotensi berdampak kepada proses selanjutnya).
Juga
perlu diketahui bahwa jika PT.KPK
menggunakan stockpile
(tempat
pengumpulan batu bara setelah diambil dari tambangnya, dan disinilah
dilakukan proses crushing)
yang merupakan tempat yang disewakan untuk
umum, PT.KPK harus mengambil nomor antrian dan bergantian dengan pihak
lain yang hendak menggunakan stockpile
tersebut
(jika stockpile
juga sedang
digunakan oleh pihak lain), bisa dibayangkan jika 2 hari saja terlambat
mengangkut dari tempat asal, ketika durasi waktu yang dibutuhkan untuk
mengumpulkan 30 ribu ton batu batu adalah 15 hari  maka ini akan berdampak
pada proses penghancuran batu
(crushing) yang akan berdampak ke proses
selanjutnya yaitu pencampuran batu bara untuk mencapai kwalitas kandungan
mineral  batu bara yang diinginkan oleh sang konsumen
(Blending), sampai
disini selesai sudah fase di stockpile
(dengan hanya denda yang relatif ringan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter