4
diawal sebesar Rp 500,00 per ton per hari x 30.000 ton = Rp 15.000.000 per
hari).
Setelah itu pengangkutan batu bara ke pelabuhan menggunakan truk
(Trucking to the port) walau memang tidak dikenakan denda untuk
keterlambatannya karena tolak ukur waktu pengangkutan pada proses ini
adalah banyaknya kemampuan truk untuk pulang pergi membawa batu bara
(per rit, satuan siklus angkutan) sesuai kesepakatan awal dengan pihak
penyedia jasa angkutan truk, namun keterlambatan dalam proses akan akan
berpotensi sangat besar untuk memberi rentetan keterlambatan di proses
selanjutnya.
Sesampainya di pelabuhan, batu bara tersebut dimasukkan ke dalam
tongkang (Loading Barge) disini jika terlambat kita dikenai 25% dari
keseluruhan muatan yang jika dengan hitungan 30.000 ton PT.KPK bisa kenai
denda sekitar 1 Milyar per harinya oleh pihak pelabuhan + upah buruh sebesar
50% per hari walau mereka tidak bekerja (karena PT. KPK menjalin kontrak
dengan BKBM outsourcing yang menyediakan buruh untuk memindahkan batu
bara dari truk ke tongkang juga nantinya dari tongkang ke vessel) + tongkang
yang sudah siap digunakan
di pelabuhan namun belum bisa berangkat karena
belum bermuatan dan ini dapat dipastikan merembet ke proses selanjutnya
yaitu pengiriman dari kapal tongkang ke kapal vessel (Transhipment).
Kemudian bongkar muatnya dari tongkang ke vessel (Loading Vessel).
Denda kapal tongkang adalah sekitar 25 jutaan per unit untuk per harinya,
untuk pesanan sebesar 30.000 ton kita membutuhkan sekitar 4-5 kapal
|