Home Start Back Next End
  
2
Pada tahun 1897 di Jakarta didirikanlah pusat pembangkitan tenaga listrik,
yang berlokasi di daerah Gambir sekarang ini, oleh salah satu perusahaan listrik
Belanda (NV NIGM). Pada masa
pemerintahan Jepang, perusahaan ini diambil
alih dan selanjutnya berganti nama menjadi perusahaan listrik Djawa Denki
Jogyosha Djakarta Shisha. Dengan berakhirnya kekuasaan Jepang pada 17
Agustus 1945, maka dibentuklah Djawatan Listrik dan Gas Tjabang Djakarta
yang kemudian dikembalikan lagi kepada pemilik asal (NV NIGM) pada tahun
1947 dan namanya berubah menjadi NV OGEM Cabang Jakarta. Selanjutnya
karena adanya nasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia sesuai Keputusan
Menteri PU dan Tenaga No. U 16/9/I tanggal 30 Desember 1953, maka pada
tanggal 1 Januari 1954 dilakukan serah terima dan pengelolaannya diserahkan ke
Perusahaan Listrik Jakarta dengan wilayah kerjanya adalah meliputi Jakarta
Raya, Ranting Kebayoran, dan Tangerang. 
Tangal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN
(Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) dalam bentuk Jawatan di
dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL).
Perusahaan merupakan kelanjutan usaha beberapa perusahaan listrik Belanda
yang diambil-alih oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 1965, status Perusahaan berubah menjadi perusahaan
yang berbadan hukum. Selanjutnya ditetapkan menjadi Perusahaan Umum
(Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1970 yang dipertegas
dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1972. Tak lama kemudian,  status
badan hukum Perusahaan berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter