Home Start Back Next End
  
3
Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara disingkat PT PLN
(Persero). Akta perubahan ini disahkan dengan Keputusan  Menteri Kehakiman
No. C2-11.519.HT.01.01.Th.94 tanggal 1 Agustus 1994, serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 13 September 1994, Tambahan
No. 6731.
Khusus untuk PLN Distribusi Jakarta & Tangerang, bahwa awalnya pada
tahun 1961, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU PLN)
dibentuk PLN khusus untuk wilayah Jakarta, dengan nama Perusahaan Listrik
Negara Eksploitasi XII. Selama 12 tahun berjalan, pada tanggal 23 Maret 1973,
Peraturan Menteri PUTL No 01/Prt/1973 menetapkan, bahwa PLN Eksploitasi
XII diubah menjadi Perusahaan Umum Listrik Negara Distribusi IV, yang
meliputi : Cabang Gambir, Cabang Kota, Cabang Cabang Kebayoran, Cabang
Jatinegara, Cabang Tanjung Priok, Cabang Tangerang, dan Bengkel Karet.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUTL No. 45/Kpts/1976 tanggal 8
Agustus 1976, nama PLN Distribusi IV diubah menjadi PLN Distribusi Jakarta
Raya dan Tangerang,  sesuai Surat Edaran Direksi PLN No. 025/PST/1976
tanggal 17 April 1976).
Pada kurun waktu 1984 s/d 1988 terjadi beberapa penambahan Unit Kerja,
sehingga PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang memiliki 7 (tujuh) Unit
Cabang sebagai unsur pelaksana pelayanan, 1 (satu) Unit Pengatur Distribusi
(UPD) dan 1 (satu) Bengkel Pemeliharaan Kelistrikan. Dua yang disebut terakhir
adalah sebagai Unit unsur penunjang.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter