Start Back Next End
  
Pada jenis sarana angkutan jalan raya terdapatnya ciri dari kendaraan tertentu
yang  diperbolehkan untuk dapat beroperasi pada lajur jalan raya yaitu, seperti (1)
sepeda motor dengan ciri kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan tanpa atap; (2)
mobil penumpang dengan ciri kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya
2 hingga 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan maupun tanpa
perlengkapan pengangkutan bagasi; (3) mobil bus dengan ciri kendaraan bermotor yang
dilengkapi lebih dari 8 tempat duduk dengan tidak termasuk tempat duduk pengemudi
dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi; dan (4) mobil barang, dengan
ciri kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil
penumpang dan mobil bus (Mogajayatrans, 2010).
Angkutan umum di lajur jalan raya di wilayah kota besar seperti Jakarta,
terdapatnya berbagai macam pilihan moda angkutan umum, yang antara lain seperti bus,
mikrolet, ojek, bajaj, dan  taksi. Seperti, bus yang memiliki memiliki beragam macam
pilihan pada modanya, yaitu antara lain Mayasari Bakti, Kopaja (Koperasi Angkutan
Jakarta), MetroMini, Transjakarta
atau pada umumnya disebut
Busway
dengan sistem
transportasi bus cepat atau
Bus Rapid Transit yang beroperasi hanya di wilayah Jakarta
dan juga beberapa kota besar lannya di Indonesia dengan nama bus yang berbeda.
Angkutan umum dengan jenis mikrolet, disebut sebagai angkutan umum kota atau
angkutan kota (angkot) yang mulai diperkenalkan di akhir 1970-an yang masih
beroperasi hingga saat ini (Khadafi, 2009). Terdapatnya jenis angkutan umum lajur jalan
raya lainnya yaitu dengan jenis ojek, yang identik dengan penggunaan sepeda motor,
yaitu angkutan umum yang sifatnya informal di ibukota dan Indonesia secara
keseluruhan, karena keberadaannya tidak diakui pemerintah dengan tidak ada izin dalam
pengoperasiannya. Terdapat pula angkutan umum dengan jenis bajaj, angkutan umum
dengan penggunaan kendaraan berbentuk seperti segitiga, menjadi salah satu jenis
angkutan umum yang sempat menjadi pro kontra karena dianggap sebagai kendaraan
yang dapat mengeluarkan asap hitam pekat saat berkendara di kisaran wilayah ibukota
sehingga dianggap sebagai penyumbang polusi udara. 
Berikut pula dengan jenis angkutan umum yang dapat dipandang ekslusif seperti
taksi, jenis angkutan umum yang berada di lajur jalan raya yang memiliki perbedaan ciri
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter