BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Berdasarkan UU No.2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
angkutan umum adalah angkutan dengan penggunaan kendaraan dari satu tempat ke
tempat yang lainnya dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Angkutan
umum merupakan suatu bentuk kegiatan memindahkan orang atau barang dari satu
tempat ke tempat yang lain (Morlok, 1985). Selain menjadi suatu bentuk pemindahan
orang atau barang, angkutan umum telah menjadi suatu bagian dari pergerakan orang
atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan kendaraan
bermotor sesuai dengan jenis angkutannya yang digunakannya (Setijowarno, 2005).
Angkutan umum, sejatinya tidak hanya sekedar menjadi tujuan semata melainkan
menjadi suatu bentuk sarana untuk mencapai tujuan guna menanggulangi kesenjangan
jarak dan waktu (Nasution, 1996).
Angkutan umum memiliki berbagai macam lajur pengoperasian, seperti laut,
udara, dan lajur darat. Namun, angkutan umum di lajur darat lebih banyak menyita
perhatian dari berbagai macam aspek, dan telah menjadi bagian yang tidak dapat
terpisahkan dari rutinitas luar ruang masyarakat di wilayah kota besar, yaitu sebagai
transportasi yang digunakan dengan biaya yang dianggap lebih terjangkau.
Pada jenis sarana
angkutan umum lajur darat terbagi menjadi dua jenis sarana,
yaitu sarana angkutan kereta api, dan sarana angkutan jalan raya. Jenis sarana angkutan
kereta api, kendaraan yang digunakan adalah kereta api. Kendaraan yang dapat bergerak
dengan tenaga gerak yang dapat berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan
kendaraan lainnya yang dapat tetap bergerak di dalam lajur rel (Mogajayatrans, 2010).
|