4
(IASC) menerbitkan IAS No. 17
sebagai standar
mengenai Leases yang hampir
sama dengan FASB Statement No. 13.
Di Indonesia
sendiri, Dewan Standar
Akuntansi Keuangan
menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
nomor 30 (Revisi 2011) yang mengatur tentang Sewa.
Ditinjau dari sisi penyewa
(lessee), leasing
diklasifikasikan ke dalam dua
kategori yang berbeda, operating lease
dan finance lease. Dalam PSAK nomor 30
(Revisi 2011), finance lease
digambarkan sebagai suatu perjanjian dimana manfaat
ekonomis dan risiko yang terkait dengan kepemilikan hukum atas aset ditransfer dari
lessor kepada lessee. Berdasarkan FASB Statement No. 13 Accounting for Leases,
kondisi ini dikenal dengan istilah kapitalisasi leasing, yang mensyaratkan bahwa
lessee harus mengakui sewa yang dilakukan sebagai bagian dari aset dan liabilitas
pada laporan posisi keuangan perusahaan. Sebaliknya, operating lease digambarkan
sebagai semua kontrak sewa yang tidak termasuk dalam kriteria kapitalisasi leasing
yang berarti bahwa perusahaan tidak diharuskan untuk mengakui aset dan
liabilitas
yang timbul dari transaksi leasing
pada laporan posisi keuangan. Hal ini mungkin
dapat memberi dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee
karena transaksi leasing
tersebut tidak akan terlihat dalam laporan posisi keuangan
lessee sebagai komponen aset dan
liabilitas. Kondisi ini disebut dengan off balance
sheet financing.
Off balance sheet financing adalah kondisi ketika terdapat aset dan liabilitas
yang tidak diakui
kedalam laporan posisi keuangan
atau tidak diungkapkan pada
laporan keuangan perusahaan. Pada umumnya, tujuan dari off balance sheet
financing
adalah untuk membuat financial performance
perusahaan secara eksplisit
terlihat lebih bagus. Dalam kondisi tertentu, transaksi-transaksi pada off balance
sheet financing
secara akuntansi diperbolehkan
(misalkan dalam take or pay
|