Start Back Next End
  
13
c)
pengusahaan peningkatan dan pemugaran permukiman
melaluiprogram perbaikan kampung bagi perumahan dengan kategori
kampung kumuh dengan menyertakan sumber dana masyarakat yang
ada.
d)
lingkungan permukiman yang kondisinya sudah padat dan kondisi
lingkungannya tidak memenuhi syarat rumah sehat, memerlukan
perbaikan permukiman melalui peremajaan kota (urban renewal)
Peremajaan kota diarahkan pada penataan lingkungan perumahan dan
perbaikan bangunan, terutama pada lokasi pengembangan akses jalan
baru dan sekitar kawasan industry sekarang.
Paragraf 1 Pengaturan KDB (Koefesien Dasar Bangunan) Pasal
17
Blok peruntukan dengan KDB sedang adalah blok yang memiliki
proporsi lahan terbangun 60 %.
Paragraf 2 Pengaturan Ketinggian Bangunan Pasal 18
a)
Blok peruntukan ketinggian bangunan sangat rendah adalah blok
dengan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum dua Iantai (KLB
maksimum 2 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 12
m dan Iantai dasar.
b)
Blok peruntukan ketinggian bangunan rendah adalah blok dengan
bangunan bertingkat maksimum 4 lantai (KLB maksimum = 4 x
KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 20 m dan minimum
12 m dan lantai dasar.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter