Start Back Next End
  
14
c)
Blok peruntukan ketinggian bangunan sedang adalah blok dengan
bangunan bertingkat maksimum 8 Iantai (KLB maksimum= 8 x KDB)
dengan tinggi puncak bangunan maksimum 36 m danminimum 24 m
dan lantai dasar.
Paragraf 8 Drainase Pasal 28
(2) Untuk penataan terhadap kondisi-kondisi sungai maka perlu
adanya :
a)
Perbaikan atau normalisasi sungai-sungai yang ada, sehingga
kondisinya menjadi lebih baik sehingga diharapkan dapat
menampung limpasan aliran permukaan yang akan terjadi dari
adanya perkembangan kegiatan perkotaan.
b)
Menata ulang sistem drainase yang ada terutama pada
kawasan cekungan yang merupakan area rawan banjir.
c)
Menertibkan kawasan sekitar sungai supaya tetap terpelihara
dari kegiatan-kegiatan yang dapat menganggu kelestarian
sungai yang dapat dilakukan dengan pengaturan sempadan-
sempadan sungai sehingga menghindari tumbuhnya bangunan-
bangunan liar di sepanjang sungai.
d)
Perbaikan dan pemeliharaan saluran drainase yang ada agar
dapat berfungsi dengan baik
e)
Perencanaan pendistribusian buangan air hujan di wilayah kota
terhadap saluran drainase yang telah ada.
f)
Melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar turut
berpartisipasi dalam upaya memelihara saluran drainase.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter