3
Divisi Perkapalan harus dengan tepat menerapkan sistem yang efisien dalam
pengambilan jalur agar demand terpenuhi dan seluruh hasil lifting atau supply
minyak mentah dapat dalam waktu yan g tepat dapat terkirim, sehingga stok yang
dibutuhkan cukup sesuai dengan alokasi jumlah pengiriman yang telah ditetapkan
oleh SKK Migas. Saat ini Divisi Perkapalan PT. PERTAMINA mengutilisasi
sebanyak 49 kapal sesuai dengan data Memorandum No. 2133 yang dikeluarkan
pada bulan September sebagai Master Program untuk bulan November. Namun,
secara keseluruhan jumlah kapal sewa pengangkut minyak mentah adalah 154 kapal
dan 36 kapal lainnya merupakan kapal milik PT. PERTAMINA. Sedangkan 46 kapal
sewa dan 3 kapal milik diantaranya saat ini diutilisasi pada sistem.
Disamping biaya sewa kapal, biaya biaya yang harus dikeluarkan dalam
setiap kali pengiriman minyak mentah adalah biaya bahan bakar kapal dan
operasional bahan bakar kapal, dan biaya kru kapal. Pada umumnya, jumlah kapal
yang disewa dengan sistem time-period jauh lebih ban yak d ari pada kapal yang
disewa per-trip atau disebut voyage. Sehingga perusahaan d apat men galami kerugian
dari sisi utilitas setiap kapal yang disebut dengan waiting loss. Kerugian ini
dihasilkan akibat idle yang dialami setiap kapal apabila tidak digun akan secara
maksimal pada sistem. Dalam hal ini, semakin banyak kapal yang disewa maka biaya
penyewaan, biaya bahan bakar, biaya kru, biaya parkir akan bertamb ah secara
langsung. Oleh karena itu, tingkat utilitas setiap kapal harus dimaksimalisasi agar
penggunaan kapal menjadi lebih optimum.
Sebagai informasi tamb ahan, Indonesia telah menjadi negara anggota WTO
(World Trade Organization) sejak 1 Januari 1995 (DITJEN Kementerian
Perdagangan Indonesia, 2011, hal. v). Sebagai negara anggota, terdapat beberapa
kebijakan yang harus dijalankan untuk terjalinnya k erjasama perdagangan
internasional. Pada Pasal XVI ayat 4 Agreement Establishing the World Trade
Organization, Perjanjian Pembentukan WTO menyatakan, "Each member shall
ensure the conformity of its laws,
regulations and administrative procedures with its
obligations as provided in the annexed Agreements." (Hutagalung, 2014). Pasal
tersebut menjadi kebijakan yan g mewajibkan negara anggota WTO untuk
menyesuaikan aturan-aturan dan hukum perdagangann ya bahk an birokrasi atau
procedures sesuai dengan annex perjanjian WTO dan administrative procedure dari
WTO.
Sebagai negara anggota WTO yan g ikut serta dalam membangun sistem
perdagangan internasional, Indonesia wajib berkontribusi dalam proses perdagangan
internasional yang beru pa ekspor dan impor (DITJEN Kementerian Perdagangan
Indonesia, 2011, hal. 18). Salah satu produk ekspor-impor pada perjanjiann ya adalah
bahan mineral.
Dalam hal ini, PT. PERTAMINA merupakan perusahaan energi yang lebih dari
50% saham perusah aannya masih dimiliki negar
dan masih berada dibawah SKK
Migas yang merupakan institusi negar a. Dala
hal ini, secara tidak langsung PT.
PERTAMINA h arus mengikuti aturan da
prosedur yang telah diatur oleh WTO.
Salah satunya adalah terlibat dalam kegiata
perdagangan internasional. Data ekspor
maupun impor tidak dikelola oleh Divisi Perkapala
PT.
PERTAMINA, oleh karena
itu, penelitian ini berdasar kepada data siste
|