Home Start Back Next End
  
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Industri Hilir Migas merupakan penyediaan jasa/kegiatan usaha yang
berintikan pada kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau
Niaga  produk 
minyak  dan 
gas  (Migas).  Sejak  diberlakukannya  deregulasi
Migas,   terjadi   perubahan   pada   pasar   di   sektor   hilir   Migas   dari   pola
monopolistik menjadi kegiatan yang terbuka melalui mekanisme pasar.
Deregulasi yang dimaksud yaitu
diberlakukannya
Undang-undang
yang
mengatur  tentang  Migas 
yaitu  UU  No.  22  tahun  2001,  yang 
menegaskan
tentang perubahan kedudukan PT Pertamina (Persero) yang tidak lagi sebagai
regulator, tetapi hanya sebagai salah satu operator. Dimana untuk bidang
downstream
pemerintah
berperan
sebagai
regulator,
sedangkan
dalam bidang
upstream pemerintah
berperan
sebagai
supervisor.
Dalam UU
tersebut
dinyatakan pula bahwa pemerintah membuka kesempatan
kepada
pihak
swasta
untuk
masuk
dalam sektor
hilir
Migas,
dengan
ini
berarti
menghilangkan
monopoli
PT
Pertamina
(Persero)
sebagai operator.
Secara
rinci
segala
bentuk
kegiatan
dalam
usaha
hilir
migas
diatur
dalam Peraturan
Pemerintah
No.
36
tahun 2004 (PP Hilir Migas).
Seiring dengan pemberlakuan PP Hilir Migas tersebut, agar dapat terus
bertahan
dalam
bisnis
ini,
maka
dilakukanlah
pembenahan
secara
menyeluruh
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter