1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Industri Hilir Migas merupakan penyediaan jasa/kegiatan usaha yang
berintikan pada kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau
Niaga produk
minyak dan
gas (Migas). Sejak diberlakukannya deregulasi
Migas, terjadi perubahan pada pasar di sektor hilir Migas dari pola
monopolistik menjadi kegiatan yang terbuka melalui mekanisme pasar.
Deregulasi yang dimaksud yaitu
diberlakukannya
Undang-undang
yang
mengatur tentang Migas
yaitu UU No. 22 tahun 2001, yang
menegaskan
tentang perubahan kedudukan PT Pertamina (Persero) yang tidak lagi sebagai
regulator, tetapi hanya sebagai salah satu operator. Dimana untuk bidang
downstream
pemerintah
berperan
sebagai
regulator,
sedangkan
dalam bidang
upstream pemerintah
berperan
sebagai
supervisor.
Dalam UU
tersebut
dinyatakan pula bahwa pemerintah membuka kesempatan
kepada
pihak
swasta
untuk
masuk
dalam sektor
hilir
Migas,
dengan
ini
berarti
menghilangkan
monopoli
PT
Pertamina
(Persero)
sebagai operator.
Secara
rinci
segala
bentuk
kegiatan
dalam
usaha
hilir
migas
diatur
dalam Peraturan
Pemerintah
No.
36
tahun 2004 (PP Hilir Migas).
Seiring dengan pemberlakuan PP Hilir Migas tersebut, agar dapat terus
bertahan
dalam
bisnis
ini,
maka
dilakukanlah
pembenahan
secara
menyeluruh
|