2.6 Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
Cara
Pembuatan
Obat
yang
Baik
(CPOB)
merupakan
suatu
pedoman
yang
mencakup seluruh aspek produksi
dan
pengendalian mutu
serta
bertujuan
untuk
menjamin
bahwa
produk obat
yang
dibuat
senantiasa
memenuhi
persyaratan
mutu
yang
telah
ditentukan
sesuai
dengan
tujuan
penggunaannya. Cara
Pembuatan Obat
yang
Baik
ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri
Kesehatan Republik
Indonesia
No.43/MenKes/SK.II/1998
dengan
acuan
dari
Good
Manufacturing
Practises
(GMP)
yang
ditetapkan
oleh
Badan
Kesehatan
Dunia
atau
World
Health
Organization
(WHO).
PT.
Metiska Farma
telah
mendaftar
CPOB
pada
tahun
1992,
namun
karena
bangunannya merupakan
renovasi
dari
bangunan
sebelumnya, maka
masih
perlu
perbaikan-perbaikan
dalam
beberapa
hal,
sehingga
PT.
Metiska
Farma
baru
mendapatkan
sertifikat
dua tahun kemudian, yaitu pada tahun 1994,
hingga sekarang PT. Metiska Farma
telah mendapatkan 16 sertifikat CPOB. Sertifikat sertifikat tersebut adalah :
1.
Sediaan ß-Laktam sebanyak 6 sertifikat
a.
Kapsul keras antibiotika turunan penisilin
b.
Tablet biasa antibiotika penisilin
c.
Suspensi kering oral antibiotika penisilin dan turunannya
d.
Suspensi kering oral antibiotika sefalosporin dan turunannya
e.
Tablet antibiotika sefalosporin dan turunannya
f.
Kapsul keras antibiotika sefalosporin dan turunannya
|