2.
Sediaan non ß-Laktam sebanyak 10 sertifikat
a.
Kapsul keras antibiotika
b.
Tablet salut antibiotika
c.
Cairan oral antibiotika
d.
Kapsul keras non antibiotika
e.
Serbuk oral non antibiotika
f.
Tablet salut non antibiotika
g.
Cairan oral non antibiotika
h.
Cairan obat luar non antibiotika
i.
Tablet non antibiotika
j.
Salep/krim antibiotika
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat CPOB
mencakup syarat administrasi dan teknis. Syarat administrasinya antara lain :
1.
Tanda daftar perusahaan
2.
Surat persetujuan produksi
3.
Surat keterangan kepemilikan
4.
Status perusahaan
5.
Struktur organisasi perusahaan
6.
Surat izin melakukan produksi
|