Home Start Back Next End
  
47
2.11
Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau berfungsi sebagai
perlindungan
ekosistem,
pengamanan
lingkungan
dari
pencemaran,
penciptaan
iklim mikro,
perlindungan
tata
air,
meningkatkan citra estetika lingkungan,
menciptakan kebersihan dan kesehatan, sarana rekreasi, dan sarana
produksi.
Berdasarkan pasal 13 Perda Kota Depok No. 12 Tahun 2001
tentang
RTRW 2000-2010,
ruang
terbuka
hijau
terdiri
dari
kawasan
lindung/alami, hijau buatan, dan hijau. Prosentase luas keseluruhan ruang
terbuka hijau sampai tahun 2010 diserahkan sebesar 50,12% dari luas
wilayah Kota Depok. Keberadaan
ruang terbuka hijau sejalan dengan visi
Kota Depok dalam usaha pelestarian lingkungannya.
Kawasan
lindung
adalah
kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama
melindungi
kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber
daya
alam dan
sumber
daya
buatan.
Kawasan
hutan
lindung
adalah
kawasan yang memiliki karakteristik alamiah yang perlu dilestarikan
untuk tujuan perlindungan habitat setempat maupun untuk tujuan
perlindungan yang lebih luas.
2.11.1  Koefisien Dasar Hijau
Koefisien Dasar Hijau (KDH) adalah
prosentase
berdasarkan
perbandingan
jumlah
luas
luas
area
hijau terhadap luas
tanah
perpetakan/daerah perencaan yang dikuasai sesuai dengan RTRW.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter