8
2.2.
BANDAR UDARA
2.2.1. Pengertian Bandar Udara
Adapun pengertian
Bandar
udara
menurut beberapa sumber adalah
sebagai
berikut:
a.
Menurut
International Civil Aviation Organization,
bandar
udara
adalah
area
tertentu
di
daratan
atau
perairan
(termasuk
bangunan,
instalasi
dan
peralatan)
yang
diperuntukkan,
baik
secara
keseluruhan
atau
sebagian untuk
kedatangan,
keberangkatan dan pergerakan pesawat.
b.
Menurut
PT
(Persero)
Angkasa
Pura,
bandar
udara
adalah
lapangan udara,
termasuk
segala
bangunan
dan
peralatan yang merupakan kelengkapan minimal
untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
c.
Bandar
udara
adalah
lapangan
terbang yang
dipergunakan
untuk
mendarat
dan
lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan bongkar muat kargo atau
pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
penerbangan
dan
sebagai
tempat perpindahan antar moda transportasi.
2.2.2. Klasifikasi Bandar Udara
Secara
umum
bandar
udara
dapat
digolongkan
dalam
beberapa
tipe
menurut
kriteria yang disesuaikan dengan keperluan penggolongannya, yaitu :
a.
Berdasarkan karakter fisiknya, bandar udara dapat digolongkan menjadi seaplane
bases, heliports, STOL port, dan bandara konvensional.
|