9
b.
Berdasarkan
pengelolaan
dan
penggunaannya, bandar udara dapat digolongkan
menjadi
dua,
yakni
bandar
udara
umum yang
dikelola
oleh
pemerintah
untuk
penggunaan secara umum maupun militer, atau bandar
udara swasta/pribadi
yang
dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan swasta
tertentu.
c.
Berdasarkan aktivitasnya, bandar udara dapat digolongkan menurut jenis pesawat
terbang yang beroperasi (enplanements) serta menurut karakteristik operasinya
(operations).
d.
Berdasarkan fasilitas
yang
tersedia, bandar
udara
dapat
dikategorikan
menurut
jumlah
runway yang tersedia, alat navigasi
yang
tersedia, kapasitas
hanggar, dan
lain sebagainya.
e. Berdasarkan tipe perjalanan yang dilayani, bandar udara dapat digolongkan
menjadi
Bandar
udara
internasional, Bandar udara domestik, dan gabungan
antara keduanya.
Di
Indonesia,
klasifikasi
bandara
sesuai
dengan
Keputusan
Menteri
Perhubungan No. 36 Tahun 1993 didasarkan pada beberapa kriteria berikut ini :
a. Komponen jasa angkutan udara
b. Komponen pelayanan keselamatan dan keamanan penerbangan
c. Komponen daya
tampung bandar
udara
(landasan pacu dan tempat parkir
pesawat)
d. Komponen
fasilitas
keselamatan
penerbangan
(fasilitas
elektronika
dan
listrik
yang menunjang operasi fasilitas keselamatan penerbangan)
e. Komponen status dan
fungsi bandar
udara dalam konteks keterkaitannya dengan
lingkungan sekitarnya.
|