![]() 58
b)
Transition State atau perubahan state , disimbolkan dengan panah berarah.
Gambarnya :
2.2. Teori-Teori Perbankan
2.2.1 Pengertian Perbankan
Berdasarkan
Undang-Undang
perbankan
Nomor
10
tahun
1998
(Kasmir,
2000, Lampiran), perbankan merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Fungsi dasar lembaga perbankan, seperti
tertera dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah
sebagai lembaga yang melakukan mobilitas dana dan kemudian menyalurkan
kembali
pada
masyarakat
dalam bentuk
kredit
dengan
menerapkan
konsep
yang
menuntut setiap bankir untuk berhati-hati dalam menjalankan usahanya.
2.2.2 Pengertian Bank
Menurut Dewan Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (DPBPR)
di
bank
adalah
badan
usaha
yang
menghimpun
dana
dari
masyarakat
dalam bentuk
simpanan dan
menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk
lainnya
dalam rangka
meningkatkan
taraf
hidup
rakyat
banyak.
Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998. Berdasarkan jenisnya bank terdiri dari dua jenis, yaitu :
|