Home Start Back Next End
  
59
1.   Bank Umum
Bank
Umum
adalah
bank
yang
melaksanakan kegiatan
usaha
secara
konvensional
dan
atau
berdasarkan
prinsip
syariah
yang
dalam
kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional
dan
atau
berdasarkan
prinsip
syariah
yang
dalam
kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk
hukum bank
umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas,
Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
2.2.3 Persamaan dan Perbedaan antara Bank Umum dan BPR
Persamaan
Bank
Umum dan
BPR
adalah
sama-sama
merupakan
lembaga
keuangan yang menghimpun dana
dari mayarakat dan menyalurkan kembali
kepada
masyarakat
dalam bentuk
pemberian
kredit
dalam rangka
meningkatkan
taraf hidup masyarakat banyak.
Perbedaan antara Bank Umum dan BPR, yaitu :
Bank  Umum  memberikan  jasa  dalam  lalu  lintas  pembayaran.  Sedangkan
BPR
adalah
tidak
memberikan
jasa
dalam lalu
lintas
pembayaran
(misalnya
cek). Artinya, di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan
dengan kegiatan Bank Umum.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter