![]() 60
Dari
segi
jangkauan
wilayah
operasi,
operasi
bank-bank
umum
dapat
dilakukan di seluruh wilayah. Sedangkan jangkauan wilayah
operasi BPR
hanya dibatasi dalam wilayah-wilayah tertentu saja.
Pendirian
BPR
dengan
modal
yang
lebih
kecil
jika
dibandingkan
dengan
modal awal Bank Umum.
2.2.4 Ketentuan Usaha pada BPR
Kegiatan
usaha
yang
dapat
dilakukan
BPR
menurut
DPBPR
yaitu :
1)
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam
bentuk
simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2)
Memberikan kredit;
3)
Menyediakan
pembiayaan
dan
penempatan
dana
berdasarkan
Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4)
Menempatkan
dananya
dalam bentuk
Sertifikat
Bank
Indonesia,
deposito
berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang dilarang dilakukan BPR, yaitu :
1)
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2)
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3)
Melakukan penyertaan modal;
4)
Melakukan usaha perasuransian;
5)
Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.
|