![]() 61
2.2.5 Produk BPR
Menurut Kasmir (2000, p74-p92), produk BPR meliputi :
1)
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati , tetapi tidak dapat ditarik dengan cek dan bilyet.
2)
Deposito Berjangka
Menurut
UU
Perbankan
No.10
tahun
1998,
deposito
adalah
simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jangka waktunya biasanya
bervariasi mulai dari 1, 3, 6, sampai 12 bulan. Bunga deposito dapat ditarik
setiap
bulan atau setiap jatuh tempo
(sesuai
jangka
waktunya),
secara
tunai
dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
3)
Kredit
Menurut
UU Perbankan
No.
10
tahun
1998,
kredit
adalah
penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan
atau
kesepakatan
pinjam-meminjam
antara
bank
dengan
pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit
yang
diberikan
BPR
dirinci
atas
ED3F32F2C4CD/3628/pedoman.pdf#search=%22jenis-
jenis%20nasabah%20Bank%20Perkreditan%20Rakyat%22 ):
|