Home Start Back Next End
  
62
a) 
Kredit Modal Kerja
Yaitu kredit jangka pendek (paling lama 1 tahun) yang diberikan
untuk keperluan modal kerja debitur yang bersangkutan.
b) 
Kredit Investasi
Yaitu kredit jangka menengah/panjang (lebih dari 1 tahun) untuk
pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi,
modernisasi, ekspansi, relokasi usaha dan/atau pendirian usaha baru.
c) 
Kredit Konsumsi
Yaitu kredit yang diberikan kepada pihak ketiga, termasuk pegawai BPR,
untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa, dan dirinci atas:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
b. Kredit pemilikan kendaraan bermotor
c. Kredit konsumsi lainnya
Dilihat dari cara pelunasan, kredit dibedakan menjadi :
a) 
Kredit Flat
Dimana setiap bulan nasabah debitur mencicil pokok kredit beserta bunga
yang dikenakan.
b) 
Kredit Tetap
Dimana
setiap
bulan
nasabah
debitur
mencicil
bunga
yang
dikenakan
saja. Pokok pinjaman dikembalikan setelah jatuh tempo.
Adapun
sistem pemberian
kredit
pada
BPR
harus
disertai
dengan
jaminan. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak
berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai
jaminan yang diberikan calon debitur.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter