Home Start Back Next End
  
63
Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan
jaminan, seperti : tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Jaminan benda
tidak   berwujud   yaitu   benda-benda   yang   merupakan   surat-surat   yang
dijadikan jaminan, seperti : sertifikat tanah, BPKB kendaraan, rekening
tabungan yang dibekukan, dan sertifikat deposito.
2.2.6 Nasabah BPR
Berdasarkan
Undang-Undang
Perbankan
Nomor
10
tahun
1998,
nasabah
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.   Nasabah Penyimpan
Yaitu
nasabah
yang
menempatkan
dananya
di
bank
dalam bentuk
simpanan
dan deposito berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang
bersangkutan.
2.   Nasabah Debitur
Yaitu  nasabah  yang  memperoleh  fasilitas  kredit  atau  pembiayaan
berdasarkan   prinsip   syariah   atau   yang   dipersamakan   itu   berdasarkan
perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2.2.7 Definisi Suku Bunga
Menurut 
ED3F32F2C4CD/3628/pedoman.pdf#search=%22jenis-
jenis%20nasabah%20Bank%20Perkreditan%20Rakyat%22, yang dimaksud suku
bunga adalah persentase bunga setahun yang dibayarkan kepada penabung.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter