![]() 63
Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan
jaminan, seperti : tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Jaminan benda
tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang
dijadikan jaminan, seperti : sertifikat tanah, BPKB kendaraan, rekening
tabungan yang dibekukan, dan sertifikat deposito.
2.2.6 Nasabah BPR
Berdasarkan
Undang-Undang
Perbankan
Nomor
10
tahun
1998,
nasabah
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Nasabah Penyimpan
Yaitu
nasabah
yang
menempatkan
dananya
di
bank
dalam bentuk
simpanan
dan deposito berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang
bersangkutan.
2. Nasabah Debitur
Yaitu nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan itu berdasarkan
perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2.2.7 Definisi Suku Bunga
Menurut
ED3F32F2C4CD/3628/pedoman.pdf#search=%22jenis-
jenis%20nasabah%20Bank%20Perkreditan%20Rakyat%22, yang dimaksud suku
bunga adalah persentase bunga setahun yang dibayarkan kepada penabung.
|