![]() 64
Yang dimaksud dengan suku bunga juga bisa berarti persentase bunga
kredit setahun
yang tercantum dalam perjanjian kredit antara bank dengan
debitur yang bersangkutan. BPR dalam memperhitungkan bunga atas kredit yang
diberikan didasarkan pada plafond kredit
maupun baki debet. Cara perhitungan
bunga ini dirinci atas:
a. Bunga Flat
Yang dimaksud dengan cara perhitungan suku bunga flat adalah cara
yang
digunakan
oleh
BPR
dalam menetapkan
suku
bunga
kredit
angsuran
yang didasarkan atas plafond kredit.
b. Bunga Tidak Flat
Yang dimaksud dengan cara perhitungan suku bunga tidak flat adalah
cara yang digunakan oleh BPR dalam menetapkan suku bunga kredit yang
didasarkan atas baki debet.
2.2.8
Istilah Perbankan yang Digunakan dalam BPR
ED3F32F2C4CD/3628/pedoman.pdf#search=%22jenis-
jenis%20nasabah%20Bank%20Perkreditan%20Rakyat%22 beberapa istilah yang
biasanya digunakan dalam BPR, antara lain :
1)
Kolektibilitas
Yang dimaksud dengan kolektibilitas adalah
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
Bank
Indonesia
mengenai penggolongan kolektibilitas aktiva
produktif, dengan kriteria sebagai berikut, yaitu : lancar, kurang lancar,
diragukan, dan macet.
|