15
memperdagangkan
saham-saham
atau
sekuritas
lainnya
yang
dijual
untuk
pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan dibursa.
2)
Pasar
Sekunder
(secondary
market)
didefinisikan sebagai
perdagangan saham
setelah
melewati
masa
penawaran pada
pasar
perdana.
Jadi,
pasar
sekunder
dimana
saham
dan
sekuritas
lain
diperjual-belikan
secara
luas,
setelah
melalui
masa penjualan di pasar perdana.
Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh
permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.
3)
Pasar Ketiga (third market) adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas
lain
diluar
bursa.
Bursa
paralel
merupakan
suatu
sistem
perdagangan efek
yang
terorganisasi diluar
bursa
efek
resmi,
dalam
bentuk
pasar
sekunder
yang
diatur
dan
dilaksanakan oleh
perserikatan perdagangan uang
atau
efek
dengan diawasi
dan
dibina oleh
Badan Pengawas
Pasar
Modal.
Jadi,
pasar
ketiga ini
tidak
memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading.
4)
Pasar
Keempat (fourth
market)
merupakan bentuk perdagangan efek
antar
pemodal
atau dengan
kata
lain
pengalihan saham
dari satu pemegang
saham
ke
pemegang lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek. Bentuk transaksi
dalam
perdagangan semacam
ini
biasanya
dilakukan
dalam
jumlah besar (block
sale).
2.1.2.6 Pasar Modal Ditinjau Dari Proses Transaksi
Disini ditekankan pada tempat kejadian transaksi. Maka pasar modal terdiri dari
1)
Pasar Spot adalah bentuk pasar keuangan
yang
memperdagangkan sekuritas
atau jasa keuangan untuk diserah-terimakan secara spontan.
|