Home Start Back Next End
  
15
memperdagangkan 
saham-saham 
atau 
sekuritas 
lainnya 
yang 
dijual 
untuk
pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan dibursa.
2) 
Pasar
Sekunder
(secondary
market)
didefinisikan sebagai
perdagangan saham
setelah
melewati
masa
penawaran pada
pasar
perdana.
Jadi,
pasar
sekunder
dimana
saham
dan
sekuritas
lain
diperjual-belikan
secara
luas,
setelah
melalui
masa penjualan di pasar perdana.
Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh
permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.
3) 
Pasar Ketiga (third market) adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas
lain
diluar
bursa.
Bursa
paralel
merupakan
suatu
sistem
perdagangan efek
yang
terorganisasi diluar
bursa
efek
resmi,
dalam
bentuk
pasar
sekunder
yang
diatur
dan
dilaksanakan oleh
perserikatan perdagangan uang
atau
efek
dengan diawasi
dan
dibina oleh
Badan Pengawas
Pasar
Modal.
Jadi,
pasar
ketiga ini
tidak
memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading.
4) 
Pasar 
Keempat  (fourth
market)
merupakan  bentuk  perdagangan  efek 
antar
pemodal
atau dengan
kata
lain
pengalihan saham
dari satu pemegang
saham
ke
pemegang  lainnya  tanpa  melalui  perantara  pedagang  efek.  Bentuk  transaksi
dalam
perdagangan semacam
ini
biasanya
dilakukan
dalam
jumlah besar (block
sale).
2.1.2.6 Pasar Modal Ditinjau Dari Proses Transaksi
Disini ditekankan pada tempat kejadian transaksi. Maka pasar modal terdiri dari
1) 
Pasar Spot adalah bentuk pasar keuangan
yang
memperdagangkan sekuritas
atau jasa keuangan untuk diserah-terimakan secara spontan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter