49
nasional.
Dengan
demikian,
maka
pengaturan
pengawasan
dan
pengendalian yang
dilaksanakan oleh
Ditjen
Postel
mengacu
kepada
kebijakan
yang
telah
ditentukan
oleh
Menteri
Komunikasi dan
Informatika. Ditjen
Postel
selama
ini
selalu
berusaha
untuk
dapat
mengimplementasikan semua
kebijakan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
di
bidang
pos
&
telekomunikasi
dengan
baik,
sehingga
penyelenggaraan pos
&
telekomunikasi nasional
dapat
dinikmati
oleh
rakyat
banyak
dan
tidak
terbatas
pada
masyarakat di kota-kota besar saja.
2.4.1.3 Sub Direktorat Prangko dan Filateli
Mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan pedoman,
norma, kriteria, prosedur
penerbitan prangko dan
benda-benda filateli
dan
bimbingan
teknis di
bidang
filateli
dan
penyusunan
data
informasi
prangko
dan
filateli.
Dalam
melaksanakan tugas,
Sub
Direktorat Prangko dan Filateli menyelenggarakan fungsi:
1. Pembinaan di bidang prangko dalam rangka penerbitan prangko.
2. Pembinaan di bidang filateli dan evaluasi kerja sama filateli.
Sub Direktorat Prangko dan Filateli terdiri dari:
1. Seksi
Prangko,
mempunyai
tugas melakukan
penyiapan
bahan penyusunan
pedoman, norma,
kriteria,
prosedur
dan
bimbingan serta
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
penerbitan prangko
dan
penyiapan bahan
penerbitan prangko
bersama antar bangsa.
2.
Seksi
Filateli
dan
Informasi,
mempunyai tugas
melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
pedoman,
norma,
kriteria,
prosedur
penerbitan
benda-benda filateli,
bimbingan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan filateli, penyusunan informasi prangko
|