48
Pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pos, telekomunikasi
dan
informatika,
spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit.
Perumusan
standardisasi,
norma,
pedoman,
kriteria
dan
prosedur di bidang
pos,
telekomunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
2.4.1.2 Fungsi Ditjen Postel
Selama
ini,
Ditjen
Postel
3
(tiga)
fungsi
pokok
di
bidang
penyelenggaraan
pos
dan
telekomunikasi nasional,
yaitu:
pengaturan,
pengawasan
dan
pengendalian.
Fungsi
pengaturan
meliputi
kegiatan
yang
bersifat
umum
dan
teknis
operasional
yang
antara
lain
diimplementasikan dalam
bentuk
pengaturan
perizinan
dan
persyaratan
dalam
penyelenggaraan
pos
dan
telekomunikasi.
Fungsi
pengawasan
merupakan
suatu
fungsi
dari
Ditjen
Postel
untuk
memantau
dan
mengawasi
seluruh
kegiatan
penyelenggaraan
pos dan
telekomunikasi agar
tetap berada dalam koridor peraturan perundang-
undangan
yang berlaku.Sedangkan fungsi pengendalian merupakan fungsi yang bertujuan memberi
pengarahan
dan
bimbingan
terhadap
penyelenggaraan pos
&
telekomunikasi,
termasuk
juga
agar
penegakan
hukum
(law
enforcement)
di
bidang
penyelenggaraan pos
dan
telekomunikasi dapat dilaksanakan dengan baik.
Ketiga
fungsi
di
atas
merupakan
pengejawantahan dari
fungsi
penetapan
kebijakan yang dimiliki oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Menteri
yang
ruang
lingkupnya
di
bidang
pos
dan
telekomunikasi. Fungsi
penetapan
kebijakan
merupakan fungsi strategis yang dimiliki oleh Menteri dalam hal perumusan
perencanaan dasar strategis dan perencanaan dasar teknis pos dan telekomunikasi
|