47
prangko. Sementara, PT
Pos
Indonesia sebenarnya bertugas
mendistribusikan dan
menjual prangko kepada masyarakat luas.
2.4.1
Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi
2.4.1.1 Visi dan Misi
Visi
Terciptanya
pembinaan
penyelenggaraan pos,
telekomunikasi
dan
informatika
yang dinamis dengan peran aktif seluruh potensi nasional.
Misi
Meningkatkan kualitas pengaturan dan sumber daya manusia
Meningkatkan pemerataan pelayanan ke seluruh pelosok nusantara
Meningkatkan iklim usaha dan peran serta masyarakat
Meningkatkan jenis dan kualitas pelayanan jasa
Mendorong
optimalisasi
penguasaan
dan
pemanfaatan
ilmu
pengetahuan
yang
tepat
guna
Meningkatkan pembinaaan potensi pos, telekomunikasi dan informatika.
Direktorat
Jenderal
Pos
dan
Telekomunikasi, berwenang
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan
dan
standardisasi
di
bidang
pos
dan
telekomunikasi. Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
yang
dimaksud
di
atas
Direktorat
Jenderal
Pos
dan
Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan
perumusan
kebijaksanaan
Departemen
Komunikasi
dan
Informatika
di
bidang
pos,
telekomunikasi dan
informatika,
spektrum
frekuensi
radio
dan
orbit
satelit.
|