![]() Hal
ini
berpengaruh
juga
kepada
surat
kabar-surat
kabar
berbahasa Mandarin. Satu-
satunya
koran
berbahasa
Cina
terbitan
Jakarta
hanyalah Harian
Indonesia.
sejak
dihapuskannya semua bacaan berhuruf Cina pada tahun 1967, Harian Indonesia
menjadi
satu-satunya koran di bawah pengawasan Departemen Penerangan yang menjadi alat
sosialisasi bagi warga keturunan Cina yang hanya memahami bahasa Mandarin.
7
Hal
ini
berlangsung
cukup
lama,
sampai
pada
pukul
12.00
siang
Kamis
21
Mei
1998, ketika berganti pemerintahan Orde Baru menjadi pemerintahan Reformasi.
Pemerintahan demokrasi
yang baru terbentuk dan kebijakan mengenai pelarangan Bahasa
Mandarin dicabut dan penggunaan
Bahasa Mandarin mulai bebas dan terbuka. Diikuti
juga dengan kebebasan pers yang berubah menjadi kemerdekaan pers.
Secara
yuridis,
UU
Pokok
Pers
No.
21/1982
pun diganti
dengan
UU
Pokok
Pers
No. 40/1999. Dengan undang-undang dan pemerintahan yang baru, siapa pun dapat
menerbitkan
dan
mengelola
pers.
Seperti
ditegaskan
pada
Pasal
9
UU
Pokok
Pers
No.
40/1999,
ayat
(1)
setiap
warga
negara
Indonesia
dan
negara
berhak
mendirikan
perusahaan pers. (2)
ditegaskan lagi , setiap perusahaan pers harus berbentuk badan
hukum
Indonesia.
Kewenangan
yang
dimiliki
oleh
pers
nasional
sangat
besar,
menurut
Pasal 6 UU Pokok Pers No. 40/1999, pers nasional melaksanakan peranan:(a) memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui, (b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong
terwujudnya
supremasi
hukum dan
hak
asasi
manusia
serta
menghormati
kebhinekaan,
(c)
mengembangkan
pendapat
umum berdasarkan
informasi
yang
tepat,
akurat, dan benar, (d)
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal
7
|