![]() 6
BAB II
TINJAUAN DAN LANDASAN TEORI
II. 1.
Tinjauan Umum
II. 1. 1. Pengertian Apartemen
Rumah
susun
adalah
bangunan
gedung
bertingkat
yang
dibangun
dalam
suatu
lingkungan,
yang
terbagi
dalam
bagian-bagian
yang
di
strukturkan
secara
fungsional dalam arah
horizontal dan arah
vertikal
yang
merupakan
satu-satuan yang
masing-masing dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah,
terutama
untuk
tempat
hunian,
yang
dilengkapi
dengan
bagian
bersama,
benda bersama dan tanah bersama. ( Undang-Undang No.16 Tahun 1985 )
Apartemen didefinisikan sebagai
tempat tinggal
(
terdiri atas kamar duduk,
kamar
tidur,
kamar
mandi, dapur,
dsb
)
yang
berada
pada
suatu
lantai
bangunan
bertingkat,
rumah
flat,
rumah pangsa,
bangunan
bertingkat
terbagi
dalam
beberapa
tempat
tinggal.(
kamus
besar
bahasa
indonesia,
1984 : 252 )
Apartemen
adalah
suatu
bangunan
yang
terdiri
dari
tiga
unit
atau
lebih
hunian,
yang
merupakan suatu kehidupan bersama dalam
lingkungan
tanah
terbatas,
dan
masing-masing unit
hunian
dapat
dimiliki
atau
digunakan secara terpisah.
(
Grolier, 1962 : 168 )
|