|
54
b)
Pengalokasian tanah dan ruang dalam kota ke dalam wilaya-wilayah
masing
masing yang mempunyai fungsi khusus, yang satu dan lainnya tidak harus
bercampur aduk kegiatan-kegiatannya.
c)
Menciptakan satu suasana kondusif
dan
merangsang pengembangan kuantitas dan
mutu pendidikan, kesenian dan kehidupan sosial budaya masyarakatnya.
d) Mendorong
terciptanya
suatu
komuniti
teratur,
yang
menjamin
kelestarian
lingkungan.
e)
Merencanakan
ruang
dalam
kota
yang
dapat
digunakan
untuk
upaya-upaya
pelayanan kesehatan, keamanan, hiburan, dan rekreasi, pabrik sumber energi, dan
penyaluran air bersih dan telepon.
f)
Meniadakan
atau
setidak-tidaknya
mengurangi
jumlah
dan
kwalitas
kekumuhan
dari permukiman kumuh
Dari paparan diatas, jelas terlihat dengan adanya teori perancangan kota, sesuai dengan
tujuan perancangan kota butir c, maka diharapkan adanya
satu cara sehingga sebuah perpustakaan
dapat
mengisi
ruang
kota
sebagai
bangunan
publik
yang
bisa meningkatkan
pengembangan
pendidikan dalam satu kawasan perkotaan
II.3.5.
Arah Pembangunan Pemukiman dan Perkotaan Abad 21
Di
tahun
awal
abad
XX
(2000)
di
Rio
de
Janeiro
diselenggarakan
World Summit
Conference on Environtment yang menghasilkan kesepakatan antara semua kepala negara di dunia
untuk menyelengarakan apapun di negaranya masing-masing dengan berwawasan pelestarian
lingkungan dan berdasarkan konsep
sustainable development.
Setiap negara
membuat agenda 21
Nasional.
|