|
39
2.5..1
Macam- Macam
Shaiat
Para ulama
berbeda
pendapat
mengenai
macam
macam
shalat
Ulama
Mahzab Hanafi berpendapaf
bahwa
shalat
dibagi
atas
empat
macam, yaitu
:
1.
Shalat fardu ain
(\vajib
atas
setiap orang), seperti
shalat
lima
waktu
(shalat
subuh, zuhur,
asar,
maghrib, isya).
2.
Shalat
fardu
kifayah
(kewajiban
yang
hanya
cukup
dilakukan
oleh
sebagian orang saja),
seperti
shalat
jenazah.
3.
Shalat
wajib, yaitu
mencakup shalat witir, penggantian shalat sunah, dan
·
shalat dua
hari
raya.
4.
Shalat
an-nawafil
(sunah),
baik
shalat
masnunah
maupun
shalat
mandubah.
Ulama
Mahzab
Maliki
membagi
shalat
atas lima
macam
yang
dikelompokkan
dalam dua
bagian.
Bagian
pertan1a adalah
:
1. Shalat fardu
yang
lilna
waktu.
2.
Shalat an-nawafil dan
shalat
sunah.
3.
Shalat ragibah, yaitu
shalat
fajar
dua
rakaat.
Bagian kedua
ialah
:
1. Shalat yang
terdiri
dari
atas
sujud
tilawah saja.
2.
Shalat
yang
mencakup takbir dan
salam yang
di
dalamnya tidak terdapat
rukuk dan
sujud,
yaitu
shalat
jenazah.
|