Home Start Back Next End
  
37
5.   Genus/Marga, salah satu bentuk pengelompokan
dalam klasifikasi
makhluk hidup.
6.   Spesies
(Jenis),
suatu
takson
yang
dipakai
dalam
taksonomi
untuk
menunjuk
pada
satu
atau beberapa
kelompok
individu
(populasi)
yang
serupa
dan dapat
saling
membuahi
satu sama
lain
di dalam
kelompoknya
(saling
membagi
gen)
namun tidak
dapat dengan anggota kelompok
yang lain.
2.14
Pengertian Satwa yang Dilindungi
Satwa yang dilindungi
adalah
jenis
satwa yang karena
populasinya
sudah
sangat
kecil
serta mempunyai tingkat
perkembangan
yang
sangat
lambat,
baik
karena
pengaruh
habitat maupun ekosistemnya. (www.dephut.go.id)
Salah
satu usaha
untuk
melindungi
satwa
dan ancaman
bahaya
punah
adalah
menetapkan
jenis-jenis
satwa
tertentu
sebagai
binatang
yang dilindungi
berdasarkan
Undang-Undang
No. 5
tahun
1990
Tentang
Konservasi
Sumberdaya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya.
Tujuan
dan
perlindungan
dan
pelestarian
alam tidak
hanya
untuk
menyelamatkan
spesies
satwa
dari ancaman
bahaya
punah,
akan
tetapi
juga
harus
diusahakan 
untuk 
menjamin 
keanekaragaman 
ekologi 
dan  keseimbangan 
dan
keseluruhan
ekosistem
yang
telah
mengalami
gangguan
atau yang
akan
dirusak
akibat
perluasan aktivitas manusia yang merambah ke kawasan hutan alami.
Di
alam
bebas
ada
satwa
yang
walaupun 
jumtahnya
menurun,
tetapi
tersebar
cukup
merata
di hutan dan dipegunungan, seperti rusa atau sambar yang
memiliki daerah
sebaran
yang
luas,
walaupun
jumlahnya
dari
tahun
ke
tahun
semakin
menurun,
satwa
yang
demikian  kita
kategorikan 
langka  karena  populasi 
di
alam
turun  dengan  cepat
(yang
terlihat
adakah
gejalanya).
Contoh
lain
adalah
burung
rangkok,
burung
gelatik,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter