38
biawak,
ular,
dan kucing
hutan,
sedangkan
jenis kera mentawai
yang
penyebarannya
terbatas
di
Kepulauan
Mentawai
telah
mengalami
penurunan
populasi
akibat
perusakan
habitat
dan
perburuan.
Jenis
ini
dinyatakan
statusnya
langka
karena
jarang
dan
terbatas
wilayah
penyebaran
geografisnya.
Contoh
lain
adalah
berkantan,
biawak
komodo,
musang
sulawesi,
kasuari,
dan
lain-lain.
Status yang
lebih
mencemaskan
adalah
dinyatakan
nyaris
punah
karena
sedang
menuju
ke
ambang
kepunahan,
seperti
harimau
jawa
(tinggal
4-5
ekor),
jalak
bali
(di
alam
bebas
tinggal
25
ekor),
duyung,
dan
hiu
gergaji.
Demikianlah
guna keperluan
berbagai
usaha
pengelolaan
terhadap
satwa
untuk
aspek perlindungan,
pengawetan
dan
pelestarian,
serta pengembangan
budidayanya,
maka
di dalam
buku
Pedoman
Pengelolaan
Satwa
Langka
yang
diterbitkan
Direktorat
Jenderal
Perlindungan
dan
Pelestarian
Alam
(jilid
I
tahun
1978,
jilid
II
tahun
1980,jilid
III
tahun
1980)
digunakan kategorisasi
satwa,
ditinjau
dan
tingkat kelangkaannya,
ada 4
(empat) kategori
yang digunakan sesuai dengan IUCN Red Data Book, yaitu:
Kategori
1
:
Satwa yang telah mendekati
kepunahan
atau
nyaris
punah (Endangered)
Kategori
2
:
Satwa yang poputasinya
jarang atau terbatas
dan mempunyai resiko
punah (Restricted/Rage)
Kategori
3
:
Satwa
yang
sedang
mengalami
penurunan
pesat
dan
populasi
di
alam
bebas (Depleted/Vulnerable)
Kategori 4
:
Satwa
yang
terancam
punah,
tetapi
belum
ditetapkan
tingkat
kelangkaannya
karena kekurangan data (Indeterminate)
|