10
Selain
itu
juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu
Balai
Pengkajian Teknologi
Pertanian
Banten,
dan
Balai
Pengkajian
Teknologi
Pertanian
Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).
Periode
2005
Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Pertanian
(Permentan)
No.
299/Kpts/OT.140/7/2005,
Badan
Litbang
Pertanian
terdiri
dari
satu
Sekretariat
Badan
dan empat Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)
yang
meliputi 1) Puslitbang
Tanaman
Pangan,
2)
Puslitbang
Hortikultura, 3)
Puslitbang
Perkebunan,
dan
4)
Puslitbang
Peternakan. Di
samping
itu,
dibentuk
Pusat
Analisis
Sosial
Ekonomi
dan
Kebijakan Pertanian
sebagai
perubahan
dari
Puslitbang
Sosial
Ekonomi
Pertanian.
Berdasarkan
Permentan
No.
328/Kpts/OT.220/6/2005
Badan
Litbang
Pertanian
membina
Pusat
Analisis
Sosial
Ekonomi dan
Kebijakan Pertanian. Berdasarkan
Permentan No. 329/Kpts/OT.220/6/2005, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran
Teknologi
Pertanian dibina sepenuhnya oleh Badan Litbang Pertanian.
Selanjutnya
berdasarkan
Permentan
No.
300/Kpts/OT.140/7/2005 telah
dibentuk
Balai
Besar
Penelitian
dan
Pengembangan Sumberdaya
Lahan
Pertanian
(BBSDL)
sebagai
perubahan
dari
Puslitbang
Tanah
dan
Agroklimat, sedangkan
Balai
Pengkajian
dan
Pengembangan Teknologi
Pertanian
berubah
menjadi
Balai
Besar
Pengkajian
dan
Pengembangan
Teknologi
Pertanian
(BBP2TP)
berdasarkan Permentan
No.
301/Kpts/OT.140/7/2005. BBSDL
mengkoordinasikan
kegiatan
penelitian
dan
pengembangan yang
bersifat
lintas
sumberdaya
di
bidang
tanah,
agroklimat
dan
hidrologi,
lahan
rawa,
serta
pencemaran lingkungan. Sedangkan
BBP2TP
mengkoordinasikan
kegiatan
pengkajian
dan
pengembangan
teknologi
pertanian
yang
bersifat spesifik lokasi di 28 BPTP.
|