Home Start Back Next End
  
48
•  SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi)
Yang
dimaksud dengan SPPA(
Surat
Permohonan Penutupan Asuransi
)
adalah
formulir
isian
yang
harus
di
isi
oleh
calon
tertanggung dalam
rangka
penutupan Asuransi
yang akan di
gunakan oleh
penanggung untuk
mengevaluasi
tingkat
resiko
dari
obyek
pertanggungan tersebut.
Adapun
data
yang
diisi
dalam
SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan,
data
tertanggung, perincian
obyek
tertanggung,
tingkat
bahaya,
dan
lain-lain.
Penutupan
asuransi
akan
dilaksanakan setelah
pihak
tertanggung
menerima
pembayaran dari pihak penanggung
atas premi yang telah dihitung dan disetujui.
Premi
Biaya
yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada
"penanggung"
untuk risiko
yang
ditanggung disebut
"premi".
Ini
biasanya
ditentukan
oleh
"penanggung"
untuk 
dana 
yang 
bisa 
diklaim 
di  
masa 
depan, 
biaya 
administratif, 
dan
keuntungan.
Contohnya, seorang
pasangan
membeli
rumah
seharga
Rp.
100
juta.
Mengetahui bahwa
kehilangan
rumah
mereka
akan
membawa
mereka
kepada
kehancuran
finansial,
mereka
mengambil
perlindungan asuransi
dalam
bentuk
kebijakan
kepemilikan
rumah.
Kebijakan
tersebut
akan
membayar
penggantian
atau perbaikan rumah
mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi
mengenai
mereka
premi
sebesar
Rp1
juta
per
tahun.
Risiko
kehilangan rumah
telah
disalurkan
dari
pemilik
rumah
ke
perusahaan asuransi.
Hasil
dari
penghitungan
premi
kemudian
dijumlahkan dengan
biaya
materai
(Stamp
Duty)
dan
biaya
pembuatan polis (Policy
Cost).
Setelah premi
ditambahkan dengan kedua biaya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter