51
2. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60
hari kendaraan tersebut
belum diketemukan.
3. Resiko
sendiri
untuk
resiko
kecelakaan
(butir
1)
dan
pencurian
(butir
2)
berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.
Klausula
Merupakan
bagian
dari
polis
atau
tambahan-tambahan
yang
dilekatkan
kepada
polis
berkenaan dengan
masalah
tertentu
dalam
kontrak/perjanjian
asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.
Additional Cover Insured
Jaminan diluar
hal
yang
merupakan tanggungan asli dari
sebuah jaminan
asuransi
yang
mendapat
perlindungan asuransi
terhadap
kerugian
di
bawah
syarat dan kondisi polis yang sudah ada.
|