50
Polis
Polis
berisi
kesepakatan
antara
pihak
tertanggung
dengan
penanggung
berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.
2.2.2
Jenis-Jenis Pertanggungan Asuransi
Jenis jenis pertanggungan asuransi terbagi menjadi:
Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan)
Memberikan jaminan terhadap:
1. Kerugian/kerusakan
atas
kendaraan
bermotor
yang
diasuransikan
karena
tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
2. Kerugian
keuangan/kerusakan kendaraan
bermotor
karena
perbuatan
jahat
orang-orang terkecuali
oleh
keluarga
sendiri/orang
yang
bekerja
dengan
tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api
yang
muncul dari dalam
maupun dari
luar kendaraan.
4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
5. Sambaran petir.
Total Loss Only (TLO)
Menjamin
kerugian
kendaraan
yang
diasuransikan baik
karena
kecelakaan, kebakaran,
maupun
pencurian,
dimana
kerugian
tersebut
memenuhi salah satu syarat berikut :
1. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai
75% atau lebih dari harga kendaraan.
|