26
lainnya.
Asuransi
dalam
Undang-Undang
No.2
Th
1992
tentang
usaha
perasuransian
adalah
perjanjian
antara
dua
pihak
atau
lebih,
dengan
mana
pihak penanggung
mengikatkan
diri
kepada
tertanggung, dengan
menerima
premi
asuransi,
untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan
yang diharapkan atau tanggung
jawab
hukum pihak ke tiga
yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan
atas
meninggal
atau
hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini
disebut
kebijakan:
ini
adalah
sebuah
kontrak legal
yang
menjelaskan
setiap
istilah
dan
kondisi
yang
dilindungi.
Biaya
yang
dibayar
oleh "tetanggung" kepada
"penanggung"
untuk
risiko
yang
ditanggung
disebut
"premi".
Ini
biasanya
ditentukan
oleh
"penanggung"
untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka
perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas,
yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian
hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan
kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang
dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung,
keuntungan
asuransi
yang
mereka
terima
jauh lebih
besar
dari
uang
yang
mereka
telah
bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-
ratakan dari seluruh kebijakan
yang dijual,
total klaim
yang dibayar keluar
lebih rendah
|