Home Start Back Next End
  
15
II.1.2.
Fungsi Rumah Susun
Menurut  Pasal 3 Undang-Undang no.16 tahun 1985 tentang  rumah
susun, pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
1. 
Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama
golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin
kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
2. 
Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan
dengan
memperhatikan    kelestarian    sumber    daya    alam    dan
menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi dan
seimbang.
II.1.3.
Pengelompokkan Rumah Susun
Source : (Modul Perencanaan dan Pengelolaan Rusuna)
Rusuna  Sederhana 
Hunian 
Tipe  Kecil  adalah rusuna
yang
mewadahi fungsi dan aktivitas keluarga yang dilaksanakan secara
sederhana, guna memenuhi kebutuhan dasar yang paling pokok,
mempunyai luas SATUAN RUSUNA sekurang-kurangnya 18m²
sampai
dengan
36m²,
terdiri
dari
1(satu)
atau
lebih
ruang
tidur
dan
ruang
penunjang
sekurang-kurangnya
kamar
mandi,
kakus
dan dapur yang dapat berada di dalam atau di luar satuan rusuna,
diperuntukan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Rusuna  Hunian  adalah rusunawa
yang  seluruhnya  berfungsi
sebagai tempat tinggal.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter