15
II.1.2.
Fungsi Rumah Susun
Menurut Pasal 3 Undang-Undang no.16 tahun 1985 tentang rumah
susun, pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
1.
Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama
golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin
kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
2.
Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan
dengan
memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan
menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi dan
seimbang.
II.1.3.
Pengelompokkan Rumah Susun
Source : (Modul Perencanaan dan Pengelolaan Rusuna)
Rusuna Sederhana
Hunian
Tipe Kecil adalah rusuna
yang
mewadahi fungsi dan aktivitas keluarga yang dilaksanakan secara
sederhana, guna memenuhi kebutuhan dasar yang paling pokok,
mempunyai luas SATUAN RUSUNA sekurang-kurangnya 18m²
sampai
dengan
36m²,
terdiri
dari
1(satu)
atau
lebih
ruang
tidur
dan
ruang
penunjang
sekurang-kurangnya
kamar
mandi,
kakus
dan dapur yang dapat berada di dalam atau di luar satuan rusuna,
diperuntukan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Rusuna Hunian adalah rusunawa
yang seluruhnya berfungsi
sebagai tempat tinggal.
|