16
Rusuna
Bukan
Hunian
adalah
rusuna
yang
seluruhnya
berfungsi sebagai tempat usaha dan atau kegiatan sosial.
Rusunawa
adalah
bangunan
gedung
bertingkat
yang
dibangun
dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
disewa secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama.
Satuan
Rusuna
adalah
ruang
atau
ruang-ruang
lain
yang
harus
memenuhi kebutuhan sehari-hari sesuai dengan fungsi dan
penggunaannya. Ruang tersebut berfungsi ganda dan sekurang-
kurangnya
harus
mempunyai
fungsi
utama
sebagai
ruang
tidur
dan ruang penunjang berupa kamar mandi dan dapur yang
letaknya disesuaikan dengan luasan satuan rusuna. Untuk satuan
rusuna
yang
mempunyai
ukuran
minimum,
KM/WC
dan dapur
berada di luar satuan rusuna sebagai hak bersama.
Rusuna
Campuran
adalah
rusuna
yang
sebagian
berfungsi
sebagai tempat tinggal dan sebagian lainnya berfungsi sebagai
tempat usaha atau kegiatan sosial.
(PERMEN PU NO. 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis
Pembangunan Rusuna)
|