![]() 17
II.1.4.
Pengembangan Rumah Susun
Pengembangan rusuna dapat dilakukan pada lokasi-lokasi berdasarkan
pendekatan:
a. Kepadatan penduduk:
Rusuna dapat dikembangkan pada kawasan-kawasan perumahan yang
direncanakan untuk kepadatan penduduk > 200 Jiwa/ha, berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah atau dokumen rencana tata ruang kota
lainnya, yaitu kawasan-kawasan:
-
Pusat kegiatan kota.
-
Kawasan-kawasan
dengan
kondisi
kepadatan
penduduk
sudah
mendekati atau melebihi 200 jiwa/ha.
-
Kawasan-kawasan
khusus
yang
karena
kondisinya
memerlukan
rumah
susun,
seperti
kawasan-kawasan
industri,
pendidikan
dan
perdagangan.
Klasifikasi
kawasan
Kepadatan
Rendah
Kepadatan
Sedang
Kepadatan
Tinggi
Sangat
Padat
Kepadatan
Penduduk
< 150
jiwa/ha
151-200
jiwa/ha
201-400
jiwa/ha
>400
jiwa/ha
Kebutuhan
Rusun
Sebagai
alternatif
untuk
kawasan
tertentu
Disarankan
untuk pusat
kegiatan
kota dan
kawasan
tertentu
Disyaratkan
Disyaratkan
Tabel 2: Kebutuhan
Rusun Berdasarkan
Kepadatan
Penduduk
Source : (Modul Perencanaan
dan Pengelolaan
Rusuna)
|