|
42
2.2.7.4
Aspek Hukum Rekam Medis
Rumah sakit memiliki
fungsi
utama
untuk memberikan perawatan dan pengobatan
yang sempurna kepada pasien baik pasien
rawat
inap,
rawat jalan
maupun pasien
gawat
darurat.
Rekam
medis
sangat
penting
dalam
mengemban mutu
pelayanan
medik
yang
diberikan
oleh rumah sakit beserta staf
mediknya.
Rekam medis merupakan
milik
rumah
sakit
yang
harus
dipelihara
karena
berfaedah
bagi
pasien,
dokter
maupun
bagi
rumah sakit.
Rumah
Sakit
bertanggung jawab
untuk
melindungi informasi
yang
ada
di
dalam
rekam
medis
terhadap
kemungkinan
hilangnya
keterangan
ataupun
memalsukan data
yang ada di dalam rekam
medis atau dipergunakan oleh orang
yang semestinya tidak di
beri
izin.
Rekam
Medis
harus
diberi
data
yang
cukup
terperinci,
sehingga
dokter
lain
dapat
mengetahui
bagaimana
pengobatan
dan
perawatan
kepada
pasien
dan
konsulen
dapat
memberikan pendapat
yang
tepat
setelah dia
memeriksanya ataupun dokter
yang
bersangkutan
dapat
memperkirakan kembali
keadaan
pasien
yang
akan
datang
dari
prosedur yang telah dilaksanakan. (http://enriedunant.890m.com/index_files/artikel.htm,
14 Oktober 2008)
|