Home Start Back Next End
  
45
2.2.2
Jalan
2.2.2.1 Pengertian Jalan
Pengertian jalan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
tempat untuk lalu-lintas orang, kendaraan dan sebagainya.
Sedangkan
menurut
UU
RI
No.13 tahun 1980 tentang jalan, jalan
adalah
prasarana
perhubungan
darat yang
diperuntukan
bagi lalu-lintas
kendaraan dan orang. Pengertian lainnya yang juga
disebutkan didalamnya,
jalan adalah prasarana perhubungan darat
dalam
bentuk
apapun 
meliputi
segala
bagian
jalan
termasuk
bagian pelengkap
dan
yang
diperuntukan
bagi
lalu-lintas. Bagian pelengkap yang dimaksudkan adalah bangunan yang tidak
dapat dipisahkan dari
jalan, antara lain jembatan,
lintas atas (overpass),
lintas
bawah (underpass), tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan
saluran air jalan. Perlengkapan jalan antara lain rambu-rambu jalan, rambu-
rambu
lalu-lintas,
tanda-tanda jalan,
pagar
pengamanan
lalu-lintas,
pagar
daerah milik jalan dan patok-patok daerah milik jalan.
2.2.2.2 Jenis Jalan
Beberapa jenis jalan menurut UU RI No.13 tahun 1980 :
a.   Jalan arteri adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan cirri-ciri
perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah kendaraan
masuk dibatasi secara efisien.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter