Home Start Back Next End
  
42
Tujuan pemberian KPR adalah untuk
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat  dengan  cara  membantu  menyediakan  kekurangan  dana
guna
memiliki
rumah
yang
layak huni,
sesuai
dengan
kemampuan
masing-masing calon debitur.
b.   Sasaran
Sasaran pemberian KPR adalah:
Pegawai Pemerintah Pusat
Pegawai Pemerintah Daerah DKI Jakarta
Pegawai BUMD dan BUMN
Pensiunan Pegawai Bank DKI
Pegawai Perusahaan Swasta Nasional
Pegawai  lainnya sesuai dengan persetujuan Direksi
Wiraswasta
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter