42
Tujuan pemberian KPR adalah untuk
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat dengan cara membantu menyediakan kekurangan dana
guna
memiliki
rumah
yang
layak huni,
sesuai
dengan
kemampuan
masing-masing calon debitur.
b. Sasaran
Sasaran pemberian KPR adalah:
Pegawai Pemerintah Pusat
Pegawai Pemerintah Daerah DKI Jakarta
Pegawai BUMD dan BUMN
Pensiunan Pegawai Bank DKI
Pegawai Perusahaan Swasta Nasional
Pegawai lainnya sesuai dengan persetujuan Direksi
Wiraswasta
|