10
4.
Mendukung terlaksananya kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pembangunan.
Strategi
1. Pemberdayaan sosial, yang mengandung makna
pembinaan bagi aparatur pelaku
pembangunan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan profesionalisme dan
kinerjanya,
serta
pemberian
kepercayaan dan
peluang
pada
masyarakat,
dunia
usaha
dan
penyandang
masalah
kesejahteraan
sosial
untuk
mencegah
dan
mengatasi
masalah yang ada di lingkungannya.
2. Kemitraan Sosial, yang mengandung makna adanya kerjasama, kepedulian, kesetaraan,
kolaborasi
dan
jaringan
kerja
sistem informasi
masalah-masalah
sosial
yang
menumbuh-kembangkan kemanfaatan timbal balik antara pihak-pihak yang bermitra.
3. Partisipasi Sosial yang mengandung makna adanya prakarsa dan peranan dari penerima
pelayanan
dan
lingkungan
sosialnya
dalam pengambilan
keputusan
serta
melakukan
pilihan terbaik untuk peningkatan kesejahteraan sosialnya.
4. Advokasi Sosial, yang mengandung makna adanya upaya-upaya untuk mendukung,
membela dan
melindungi
masyarakat, sehingga dapat
melakukan tindakan
sosial dan
perubahan sosial yang menolong
mereka memenuhi kesejahteraan sosial dan
meningkatkan kualitas SDM.
|